Jakarta-koranlibasnews.com
Debat Capres ke dua yang di laksanakan pada minggu 17/02/19 yang juga mengangkat tema tentang Lingkungan Hidup, pernyataan Capres 01 Jokowidodo tentang pernyataan Capres 01 Jokowidodo tentang bahwa Pemerintah memberikan sanksi kepada 11 Perusahaan yang telah melakukan
pembalakan liar dan pembakaran hutan, dengan menjatuhkan sanksi sebesar 18, 3 Triliun. Dalam cuitan Green Peace di halaman Twitter nya mengatakan ” @Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 Perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih 18 T. Namun belum ada Perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepersen pun. #DebatPilpres2019 “. Cuitan Green Peace di twitter tersebut yang screen shoot nya beredar di kalangan netizen menandakan bahwa tentang pernyataan Capres 01 Jokowidodo dalam debat Capres ke dua yang di selenggarakan KPU masih di pertanyakan atas pernyataan Capres 01 tersebut. Bahkan berdasarkan pantauan Indonesian Centre For Evironmental Law ( ICEL ) yang di kutip di VIVA menyebutkan mengenai sanksi 18, 3 Triliun kepada 11 Perusahaan. Belum ada putusan tersebut yang di eksekusi oleh Pengadilan. Bila memang benar sanksi 18, 3 Triliun kepada 11 Perusahaan yang telah melakukan pembalakan dan pembakaran hutan, kira nya bila benar sudah di ambil oleh Pemerintah, pastinya dana tersebut bisa berguna untuk kepentingan reboisasi dan reklamasi atas dampak kerusakan hutan yang telah di lakukan oleh 11 Perusahaan tersebut. (B09)