Merangin-Koranlibasnews.com
Upaya bersama dilakukan oleh Kodim 0420 /Sarko, Danramil Sungai Manau bersama Polres Merangin untuk membebaskan 10 anggota Polda Jambi yang sempat disandera warga desa sungai pinang. Penyanderaan ini, dampak dari penangkapan 15 orang penambang emas tanpa ijin, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau pada dini hari akhirnya bisa sama-sama dibebaskan.
Dandim 0420/Sarko bersama Danramil Sungai Manau dan anggota unit Intel Kodim, serta personil Polres Merangin turun menemui masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan di sungai pinang. Proses negosiasi pun berlangsung agar masyarakat bisa menahan diri dan mendapatkan solusi terbaik dari kejadian tersebut.
Upaya tersebut sekitar pukul 13.30 WIB membuahkan hasil. Sebanyak 15 orang warga yang sempat diamankan polisi, ditukar dengan 10 orang anggota Polda yang disandera warga dengan dua unit kendaraan meraka.
Pembebasan warga dilakukan di jalan di mana warga memblokir jalan desa Meraka, tanpa korban jiwa 15 orang warga langsung bisa pulang ke rumah. Sementara itu, 10 anggota Polda Jambi dengan dua unit kendaraan bisa kembali ke Jambi.
“Alhamdulillah, pasca penangkapan 15 orang warga yang diamankan polisi, kita bersama-sama dengan bapak Kapolda Jambi, Polres Merangin dan Danramil sungai Manau bisa membebaskan 10 orang anggota Polda Jambi bisa kita keluarkan. Sementara, 15 warga desa sungai pinang yang sempat diamankan sudah kembali ke keluarganya dengan selamat,” ungkap Dandim Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, 18 Fe3bruari 2022.
Dikatakan Dandim Sarko, pasca pembebasan warga kondisi desa sungai pinang sudah kembali aman dan terkendali. Hanya saja, Babinsa serta anggota Koramil diminta agar tetap terus berkomunikasi dengan warga.
“Situasinya aman kondusif dan terkendali. Dan saya sudah minta agar warga tetap tenang dan kembali beraktivitas seperti biasanya. Tetapi Babinsa dan anggota Koramil saya minta pantau dan terus melakukan komunikasi agar benar-benar aman,” ujar Dandim lagi.
Penulis : Basori Libas
Editor : Redaksi