fhoto : ilustrasi korupsi dana BLT DD
Tanggamus-koranlibasnews.com dana BLT DD pekon tanjung agung kecamatan pugung tahun 2021 kembali menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan masyarakat setempat.
dugaan ketidak terbukaan sesama perangkat pekon (perangkat desa) pekon tanjung agung menimbulkan pro dan kontra baik disegi kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan yang ada dipekon setempat sehingga peyampaian laporan realisasi 100 % dan pakta dilapangan terindikasi ada kejanggalan contohnya saja pada tahun 2021 pekon Tanjung Agung menganggarkan 142 KPM Dengan jumlah dana Sebesar Rp.511.200.000.00.
karna Situasi dan kondisi Pada saat Itu tidak memungkinkan lalu pemerintah Pekon tanjung Agung Melakukan Perubahan anggaran pada Saat itu Rp 195.000.000.00 lalu dari Dana 511.200.000.00 Tersebut yang direalisasika Oleh Pemerintah Pekon Hanya Rp 316.200.000.00.dengan jumlah 77 kpm dari dana tiga ratus enam belas juta dua ratus ribu tersebut seharusnya jumlah kpm mencapai 88 kpm bukan 77 kpm artinya ada 11 kpm yang tidak menerima dana blt dd alias hilang ditelan bumi.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
demi terciptanya berita yang berimbang Awak Media libas grup langsung mengkonfirmasi mantan Pj pekon tanjung agung”Zuli triadi melalui pesan singkat whsaf beberapa waktu lalu namun yang bersangkutan nokomen terkait blt dd tahun 2021.
terkait hal tersebut diatas awak media libas grup juga langsung mengkonfirmasi kepala pekon tanjung agung”Rahmad Ramadhan melalui telpon selulernya beliau mengatakan”menurut saya blt dd tahun 2021 sudah sesuai dengan aturan yang ada dan hari ini bendahara saya berikut kaur dipanggil oleh kasi pmd kecamatan karna hanya bendahara dan kaur yang bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut,tutur kepala pekon.
ditempat yang berbeda awak media libas grup juga mengkonfirmasi kasi Pmd Kecamatan Pugung”Pirda Santi S.Kom. MM diruangan kerjanya beberapa minggu yang lalu memaparkan terkait permasalahan Blt DD pekon tanjung agung tahun 2021 kami akan pelajari terlebih dahulu,juga kami akan segera panggil kepala pekonnya untuk di mintai klaripikasi terkait apa yang disampaikan oleh kawan-kawan media insalloh secepatnya kami panggil.
Pirda Santi S.Kom.MM juga menyampaikan pada saat itu Pj.kepala pekon tidak bisa mencairkan Dana desa lagi karna yang mencairkan dana tersebut adalah kakon dipinitip besar kemungkinan itu tidak ada kaitan dengan pj lagi makanya nanti kami panggil kepala pekonnya dulu baru kami berikan informasi kembali.ungkapnya
terhembus ada kabar kasi Pmd kecamatan pugung”Pirda Santi S.Kom.MM memanggil perangkat pekon tanjung agung untuk megkelaripikasi masalah BLT DD Tahun 2021 yang lalu,awak media libas grup kembali menghubungi kasi Pmd melalui pesan singkat whsaaf iya mejelaskan”Dah kita kita hitung pak bulan 1 dan 2 kpm nya 142 Bulan 3 s.d 12,77 kpm
Sama aja yang ada di rab mereka
dan Bukan di loloskan pak kami dikecamatan hanya sipatnya pripikasi saja Wewenang itu tetap ada di kakon pak.
ketika awak media libas grup akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada kasi Pmd kecamatan pugung”Pirda Santi S.Kom.MM namun yang bersangkutan seperti menunjukan sipat yang tidak patut dicontohi,masa seorang pejabat publik membelokir wa awak media ketika akan kembali mengajukan pertanyaan.
Masyarakat pekon tanjung agung dan tim libas grup berharap agar pihak dinas terkait yaitu Inspektorat dan APH (aparatur penegak hukum) segera memanggil kepala pekon tanjung agung juga perangkatnya yang terlibat pengelolaan BLT DD tahun 2021 yang lalu bila perlu kasi pmd kecamatan juga harus di panggil karna ada indikasi pembelaan kepada perangkat pekon tersebut
Penulis : Yus Libas
Editor : Redaksi