Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada hari Selasa (09/02/2021) sekira pukul 17.30 wib, telah mengamankan 1 ( Satu ) orang laki – laki Berinisial ‘F’ (20) warga Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kota Tebing Tinggi-Sumut, yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. ‘F’ diciduk karna diduga telah mencuri HP sebanyak 42 Unit dari sebuah Toko HP diTebingtinggi yang berada diJalan Thamrin No. 126-128 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi- Sumut.
‘F’diciduk atas laporan PELAPOR / Korban SUSANTO, Laki laki ,(43), Warga Jalan Jurung No. 12 H Lingkungan IV Kelurahan Badak Berjuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi-Sumut, dengan saksi AGUS SUPRIANTO, Laki laki (24) Warga Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi-Sumut.
‘F’ diamankan polisi bersama barang bukti, 1 ( satu ) unit handpone Vivo Y12 warna biru dengan nomor Imei I : 868061051854134 dan Imei 2 : 868061051854126. Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian hingga Rp. 125.000.000,- (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH).
Kronologis Kejadian yakni, Pada hari Selasa (05/01/2021) Sekira pukul 09.15, Korban bersama Saksi 1 datang ke Toko Ponsel milik Korban yg berada di Jalan Thamrin No. 126-128 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi untuk membuka toko ponsel. Kemudian setibanya di toko ponsel tersebut didapati bahwa toko ponsel tersebut sudah dimasuki oleh orang ( Pencuri ) dan setelah di data bahwa sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) Unit Handpone sudah hilang, dengan jumlah kerugian Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi, setelah di terima laporan tersebut dan telah dilakukan Penyelidikan oleh Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di dapati Pelaku yang melakukan Pencurian tersebut berinisial ‘F’, dan telah berhasil diamankan oleh Tim Elang Sakti pada hari Selasa (09/02/2021) sekira pukul 17.30 Wib di amankan di Jalan Prof Dr. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi lalu dibawa ke polres Tebing Tinggi guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
‘F’ dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Marksu Libas
Editor : Fikri