JAKARTA-Koranlibasnews.com Para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Kelas III Gelombang I Tahun 2025 melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diajak langsung Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz untuk melihat-lihat gedung MK termasuk ruang sidang panel dan sidang pleno.
Para calon jaksa itu kemudian bertukar pikiran dengan Analis Hukum Ahli Pertama MK Aditya Yuniarti mengenai seluk-beluk Mahkamah Konstitusi. Aditya mengawali pemaparannya dengan menuturkan pendirian MK berlatar belakang banyak undang-undang (UU) yang bermasalah, tetapi tidak terdapat mekanisme constitusional review.
“Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan undang-undang yang dibuat pemerintah dan DPR kerap kali bermasalah yang mengancam hak-hak konstitusional warga negara sehinggag undang-undanga itu harus juga bisa diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD),” tutur Aditya di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Selain itu, pendirian MK juga dilatar belakangi terjadinya pemakzulan atau impeachment presiden hanya dengan alasan politik serta pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas. Namun, setelah MK lahir, baik pemakzulan presiden maupun pembubaran partai politik belum pernah dilakukan sampai sekarang.
Aditya melanjutkan, MK juga dibentuk karena seringkali terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintahan yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan presiden. Termasuk juga tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) yang jelas.
Kini MK memiliki lima kewenangan sebagaimana diatur UUD 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden. Dalam perkembangannya, MK juga berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan pertimbangan perppu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan berlakunya sama dengan UU.
Aditya menjelaskan Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Setidaknya terdapat empat amar putusan MK yaitu permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Verklaart (NO), permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan ditolak, serta permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.
Setelah berdiskusi, para calon jaksa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di Lantai 4 dan Lantai 6 Gedung 1 MK. Puskon ini menjadi pusat dokumentasi dan pembelajaran perjalanan sejarah konstitusi Indonesia.
Penulis : Raja Tega
Editor : Redaksi