Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Kecelakaan Lalu Lintas Antara Mobil Bus Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY Kontra Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO terjadi pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 14.15 wib yang Mengakibatkan Kerugian Materil, diJalinsum Tebing Tinggi – Kisaran, Tepatnya didekat SPBU Dusun V Desa Paya Pasir Kecamtan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Adapun data Pengemudi Mobil Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY,, ASBULA ADI SINAGA (27) Warga Kabupaten Batu Bara
( Tidak Mengalami Luka ).
Sedangkan data Pengemudi Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO,, FREDDY MANAHARA TAMBUNAN (39) Warga Kecamatan Tengah Ilir (Tidak Mengalami Luka).
Dikonfirmasi kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Aplikasi Wa mengatakan Kronologis kejadian,, Pada Hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 14.15 WIB Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Bahwa semula Mobil Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY datang dari arah Kisaran hendak menuju arah Tebing Tinggi, sedangkan dengan Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO datang dari arah Tebing Tinggi hendak menuju arah Kisaran menuju Tebing Tinggi, Setibanya di TKP Pengemudi Mobil Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY hendak mendahului Mobil Penumpang KUPJ nopol tidak diketahui yang berada satu arah didepannya, namun tidak memiliki ruang gerak yang cukup, pada saat bersamaan melintas Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO dari arah yang, dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dimana bagian bumper depan sebelah kanan dari Mobil Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY menabrak bumper depan sebelah kanan dari Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO, dan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakkan.
Dari Lokasi BARANG BUKTI yang diamankan,, 1 (Satu) unit Mobil Penumpang PT. SARTIKA BK 7133 FY.
1 ( Satu ) Unit Mobil Penumpang Toyota Rush BK 1670 FO berikut STNK Asli dan juga SIM A an. FREDDY MANAHARA TAMBUNAN.
Saat ini diamankan di Mako Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi.
Dan Tindakan yang dilakukan Kepolisian;
– Mendatangi dan melakukan olah TKP.
– Lancarkan arus Lalin
– Catat Saksi.
– Interogasi saksis dan buatkan SKET Gambar TKP.
– Sidik / Lidik Perkaranya
– Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan di amankan di Unit Laka Lantas
– Lapor Pimpinan / Atasan, kata pak kapolres.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi