Lampung Barat-Koranlibasnews.com Perseteruan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dengan Enam Pejabat Eselon Dua Menjelang Masa Berahirnya Jabatan Sang Bupati Yang Hanya Menunggu Bulan Saja Kian Memanas.
Pasalnya Lima Dari Pejabat Teras Tersebut Hari ini senin 31/1/2022 Melakukan Dengar Pendapat Dengan Anggota DPRD Lampung Barat Perihal Pencopotan Mereka Dari Jabatan Eselon Dua.
Walaupun Pihak DPRD Lampung Barat Masih Menampung Apa Yang Mereka Sampaikan Dan Belum Memanggil Pihak-Pihak Terkait untuk Di Mintai Keterangan Serta Pendapatnya Seperti Bupati Lampung Barat,Inspektorat Lampung barat Kepala BKD Beserta Sekretarisnya,Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Edi Yusup Selaku Mantan Kadis Ketahanan Pangan Meyampaikan Ke Anggota DPRD Lampung Barat Dalam Rapat Dan Dengar Pendapat,kita Bicara Sesuai Dengan Aturan Dan Kami Pastikan Tidak Akan Sampai Disini Saja.
Terkait Hal Tersebut Kami Akan Melapor KeMendagri,Menpan RB,KASN,Dan Kami Akan Kekantor KPK RI. Jelas Edi Pada Awak Media Libas.
Masih Kata Kelima Pejabat Tersebut Mengatakan Ini Surat Gugatan Sudah Kami Buat Dan Secepatnya Dalam Minggu Ini Kami Akan Memasukkan gugatan Kepengadilan Tata Usaha Negara,Adapun kelima pejabat Eselon Dua Tersebut Selain Edi Yusup Mantan Kadis Ketahanan Pangan,Ir.Nopiardi Kuswan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Pekon, Drs.saripan Halim M.m,mantan setap ahli bupati Lampung Barat Bidang Administrasi Umum,Mulyono.SH Mantan Setap Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Raswan,S.H, M.M Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat.
Mereka Untuk Selanjutnya Di Sebut Sebagai Penggugat.adapun Objek Gugatan Tata Usaha Negara yakni Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Barat nomor : B/05/KPTS/1V.4/2022.Tangal 14 Januari 2022 Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( eselon II) dengan tanggal POSITA GUGATAN 14 janwari 2022.
Dengan tergugat bupati lampung Barat Menerbitkan Surat Keputusan nomor :B/05/KPTS/IV.4/2022.Dalam keputusan Bupati Lampung Barat Selaku Tergugat.
Di jelaskan Bahwa Tergugat Bupati Lampung Barat Sebagai Tergugat Pada Hari Rabu tanggal 12 janwari 2022 Melalui kepala BKSDA (Drs.Hikmi ) Meminta Penggugat Untuk Segera Menandatangani Surat Pengunduran Diri Dari Pejabat Pimpinan Tinggi.
Ketika Melihat Dari Subjek Permasalahan Tersebut Ini Jelas Sekali Bertetangan Dengan Undang-Undang Dan Aturan Yang Berlaku .
Kelima Pejabat Tersebut Juga Memaparkan Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 Dengan Waktu Yang Berbeda Kami Di Panggil Oleh Tergugat Selaku Bupati Lampung Barat Untuk Segera Menandatangani Surat Pengunduran Diri Dari jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II karna Mau Di Nonjobkan Demi Kepentingan Politik Saya Di Pilkada 2024 mendatang.
Sementara Dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Di Jelaskan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Unsur Aparatur Sipil Negara Harus Netral Dari Pengaruh Semua Golongan Dan Partai Politik,Tidak Diskriminatif Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Juga Dilarang Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik ujar mereka.
Penulis : Marlin Libas
Editor : Redaksi