Merangin-Koranlibasnews.com Pada bulan puasa Ramadhan 1440 H nanti, jadwal masuk kantor para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin, lebih awal dari hari kerja biasanya.
Jika hari biasa apel pagi dimulai pukul 07.30 Wib dan masuk kantor pukul 08.00 Wib, pada bulan puasa masuk kantor pukul 07.30 Wib. Sedangkan untuk jam istirahat, tetap pada pukul 12.00 Wib, hanya saja tidak satu jam, tapi hanya setengah jam.
Ini artinya pada pukul 12.30 Wib para ASN harus sudah masuk ke kantor lagi. Untungnya, meskipun masuk lebih awal dan istirahat hanya setengah jam, seluruh ASN pulang kantor lebih capat dari hari biasanya pukul 16.00 Wib menjadi pukul 15.00 Wib. ‘’Saya harapkan semua pegawai mentaati peraturan ini,’’ujar Bupati Merangin melalui Asisten III Setda Merangin H Hambali mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 800/492/PSDM.3BKPSDMD/2019. SE tentang ketentuan jam kerja tersebut, juga menetapkan ketentuan berpakaian kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H.
Untuk pakaian seragam mulai Senin sampai Kamis, para ASN tetap mengenakan pakaian seragam kerja. ‘’Jadi meskipun mengenakan pakaian seragam kerja, para pegawai wajib memakai peci bagi pria dan selendang atau kerudung bagi wanita setiap harinya, sehingga nuansa puasa itu akan semakin terasa,’’terang H Hambali.
Sementara itu pada Jumat, para ASN di jajaran Pemkab Merangin masuk lebih awal lagi, pada pukul 07.00 Wib dan pulang kantor pada pukul 11.30 Wib. Pada Jumat ini ditiadakan jam istirahat. Para ASN di jajaran Pemkab Merangin setiap Jumat juga diwajibkan mengenakan busana Muslim, untuk ASN non Muslim agar bisa menyesuaikan. Menariknya selama puasa ditiadakan apel pagi dan sore.
Namun demikian, untuk upacara kedisiplinan setiap Senin di halaman depan Kantor Bupati Merangin, tetap diadakan seperti biasanya dan senam Jumat Sehat selama puasa ditiadakan.
Penulis : Edo Libas
Editor : Fikri