Padang Lawas-Koranlibasnews.com Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas berakhir senin malam 29 Juli 2019 pukul 00.55 WIB.
Notulen sidang yang di bacakan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Amran pikal menyebutkan ” Adanya kebutuhan penambahan Anggran keseluruhan sebesar Rp 357 juta, dan Pengalihan dari pagu anggran yang di rencangkan awalnya untuk pengadaan lahan tanah di wilayah sosa, serta kebutuhan biaya operasional sejumlah SKPD, di alihkan untuk kebutuhan Biya operasional Masjid Agung Al-Munawarah Padang Lawas Bercahaya. jelasnya.
Agustina SH Sekretaris Dewan (Sekwan) juga membacakan Surat Keputusan Ranperda yang di tand tangani satu orang ketua Dan 2 orang wakil ketua DPRD kabupaten Padang lawas.
Wakil Bupati Padang Lawas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu saat membacakan Pidato Bupati Kabupaten Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap menyampaikan Ribuan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD kabupaten Padang Lawas yang telah meluangkan waktu dalm pembahasan Pada Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda Padang Lawas PAPBD tahun Anggaran 2019.
Rancanhan Peraturan Daerah Perubshan Anggaran Pendapatan dan Belsnja Daerah Kabupaten Padang Lawas ini akan di ajukan ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Sumatera Utara guna di evaluasi untuk di tetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas T.A 2019.
hingga akhirnya Pembkab Padang Lawas bisa mengunakan anggaran tersebut sesuai dengan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri