Merangin-koranlibasnews.com
Komandan Kodim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P., M.Han., bersama Bupati Merangin H. Al Haris dampingi Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawaman, S.I.K. pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2020 dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021, di Polres Merangin. Senin (21/12/2020).
Turut hadir Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta.,S.H.,S.I.K., M.H., Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Drs. Shobraini, ME., Danramil 420-09/Bangko Kapten Ali Usman, Danramil 420-08/Tabir Kapten Kav Mahnun, Danramil 420-07/Sungai Manau Kapten Inf David Sinaga, Wadanyon B Pelopor Satbrimob AKP Ginda Silalahi, Kadishub Kabupaten Merangin Syafrani, ST, MT., Kadis Damkar Kabupaten Merangin Abdul Lazik, S.Pd., dan Seluruh Perwira Polres Merangin.
Adapun peserta upacara terdiri 1 SST Batalyon B Pelopor Satbrimob, 1 SST Kodim 0420/Sarko, 3 SST Gabungan Polres Merangin, 1 SST Satpol PP Kab Merangin, 1 SST Damkar Kabupaten Merangin dan 1 SST Dishub Kabupaten Merangin.
Pelaksanaan Operasi Lilin 2020 akan di laksanakan oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia selama 15 hari, tujuan untuk pengamanan situasi Kamtibmas selama libur Natal dan Tahun Baru, ” ucap Kapolres membacakan amanat Kapolri.
Menekankan kepada jajaran di seluruh Polda untuk membuat pemetaan daerah rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas, selanjutnya Polri akan mendirikan pos-pos pengamanan dan pelayanan selama libur panjang Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Target operasi adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru, dan terciptanya Kamseltibcarlantas demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan,” lanjutnya.
Pihaknya ingin memastikan semua gereja mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Mereka membatasi jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual,Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja, Ini berlaku disemua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani, Sementara itu, dalam perayaan tahun baru ini kepolisian tidak memberikan ijin keramaian baik di hotel maupun di lokasi wisata, Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19, “tegasnya.
Usai upacara dilanjutkan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat dalam kota Bangko agar selalu mematuhi Prokes yang ada, agar penyebaran Virus Covid 19 bisa di cegah.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri