Purwakarta-koranlibasnews.com Anna wartawan media Putera Bhayangkara onlin Purwakarta, Rabu ( 25/08), memberikan informasi kepada awak media Libas News,bahwa,” Selasa (24/08) jam 11.oo wib di SPBU Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta- Jabar, ditemukan oknum pembeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi solar, yang di duga sering beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketika saya sedang bertugas kewartawanan di daerah Kecamatan Sukatani- Purwakarta, di SPBU 34-41101 Sukatani, ada mobil truk nomor polisi E 926xxE warna merah bak merah, sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi solar, di duga lebih ribuan liter, itu sering dilakukan.
Lanjut Anna,” pada waktu itu juga supir mobil truk pengisi BBM ilegal menghampiri saya, menurut nya pembeli nya inisial (D), orang dilapangannya inisial (H). Ucapnya
Menurut Bagus anggota LSM Pekat, bahwa,” penyalahgunaan BBM Bersubsidi, hal ini tentu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, dan telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 juta, serta tambahan berupa pencabutan hak dan atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang diproleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pembeli BBM bersubsidi.
Penulis : Winata Libas
Editor : Redaksi