Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Bahh,, WN Alias Wahyu (22) Laki laki, Warga Kelurahan Karya Jaya Kecamayan Rambutan Kota Tebing Tinggi -Sumatera Utara, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga Pelaku Tindakan Pidana Narkotika.
Ia ditangkap pada hari Senin (04/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Dari tangannya barang bukti yang turut diamankan yakni, 2 (Dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang mengaku bernama WN alias WAHYU pada hari Senin (04/10/2021) sekira pukul 19.30 wib di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabuoaten Serdang Bedagai – Sumut, tepatnya dipinggir jalan.
Dan dari penangkapan WAHYU ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang WAHYU gunakan.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu WAHYU mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa WAHYU dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadapnya, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi