Subang-koranlibasnews.com Perwakilan Kelompok tani KS 306 didampingi Ormas Gival Rabu 01/02/2023 penuhi undangan Audensi dengan Nomor : HM.02/106-Setwan/2023, dan menghadiri Gedung DPRD Kabupaten Subang untuk mengadukan nasibnya.
Kedatangan para kelompok tani yang didampingi Ormas Gival disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang didampingi anggotanya, turun hadir Kepala BAPENDA Subang,Kepala Dinas Pertanian,Kepala Dinas Ketahanan Pangan ,Kepala BPN Subang,GM Divisi PJT II wilayah III Subang ,Direktur Produksi PT.Sanghyang Seri Sukamandi beserta jajaranya.
Polemik yang terjadi antara petani penggarap di lahan kerjasama (KS) seluas 306,95 Hektar yang terdiri dari 6 kelompok tani dengan PT. Sang Hyang Seri (SHS) yang ingin menerapkan pola swakelola pada lahan tersebut.
Selama 2 bulan perjuangan petani KS 306 bahkan beberapa waktu lalu sempat melakukan demo ke Kementrian BUMN dan DPR RI.
Ketika dalam audensi Ketua Ormas Gival Dauscobra yang menerima kuasa Petani KS 306 akan membongkar berbagai masalah di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PT. Sang Hyang Seri (SHS) yang berdampak pada kesengsaraan rakyat melalui tindakan kejahatan ekonomi para petani penggarap.
Dalam aksi audensi tersebut salah satu Ketua Kelompok Tani KS 306 sempat bersitegang dan nyaris bentrok paska adu mulut dengan Dirpod PT.SHS .
Sebab, para petani Ks 306 merasa disudutkan oleh Dirpod PT.SHS.
Namun beruntung, kericuhan mereda karena cepat ditangani oleh Ketua Komisi II yang memimpin rapat audensi tersebut.
salah seorang Tokoh Petani Penggarap Sawah HGU PT. SHS bernama H.Parman dalam kesempatan acara itu, di hadapan tamu yang hadir, khususnya berharap kepada Ketua komisi II DPRD mengungkapkan, “Sebelumnya, berbagai masalah yang terjadi di PT. SHS ini, kami sudah pernah melayangkan surat kepada pihak perusahan melaui kuasanya yakni Ormas Gival kepada Direktur utama PT.Sangyang Seri Sukamandi namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun dari pihak perusahan PT.SHS maka dari itu, kami meminta kepada Ketua Komisi II DPRD Subang .
Sebagai wakil rakyat agar mengambil langkah nyata dan tegas untuk perubahan sistem yang mengakibatkan penindasan terhadap petani penggarap.
Karena kami menginginkan tetap di kontrak Kerjasama ungkapnya.
Ditambahkan salah seorang tokoh petani penggarap yang hadir pula, bernama H. Herman, “kami pun meminta Ketua komisi Ii DPRD Subang, agar berani untuk perubahan system yang menjadi permasalahan bagi para petani penggarap ini kepada pihak PT.SHS,” pintanya.
Di tempat yang sama Dauscobra selaku Ketua Umum Ormas GIVAL mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Subang khususnya Komisi II untuk dapat menyerap informasi dari para petani dan melakukan pengawasan kepada PT. SHS yang selama ini memiliki tunggakan pajak dan retribusi pengairan tegasnya
Setelah berbagai argumen dari komisi II DPRD Kabupaten Subang menyerap semua informasi dari para petani dan dari pihak PT. SHS untuk didalami, namun yang terpenting atau urgen adalah bagaimana petani tetap di pada pola kerjasama untuk musim yang sudah berjalan,” jelas Ir. Novanza Sinta Narwasthu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang.
Karyawan Gunarso selaku Direktur Produksi PT. SHS berjanji besok siang setelah melakukan rapat dengan Direktur Utama yang baru Adhi Cahyono Nugroho akan memberikan keputusan untuk para petani KS 306.pungkasnya
Penulis : Uta Libas
Editor : Redaksi