Merangin-koranlibasnews.com
Terkuwak sudah perjalanan penambang emas tanpa izin (peti) wilayah dusun mudo kecamatan bangko kabupaten merangin jambi yang mana kegiatan Tersebut sudah jelas Perbuatan melawan Hukum namun sebaliknya Penambang emas ilegal Tersebut Di bekingi Oleh aparat penegak Hukum setempat Minggu (5/01/2025)
Menjamurnya nya aktipitas peti di wilayah kabupaten merangin ternyata ada udang di balik batu atau di duga kong kalikong oleh pemain peti kepada aparat setempat Sehingga aktipitas penambang emas tanpa izin (peti) sulit di beratas,Walupun Aparat Penegak hukum (APH) selalu Melakukan giat penataan namun hanya sebagian.
Dari iformasi yang di himpun oleh awak media ini Dari warga Dusun mudo berinisial (SMR) menyampaikan” ada berberapa alat Bukti,berupa Rekaman atas pengakuan pemilik Dompeng yang Berdurasi kurang lebih 1 menit Saja
hal ini disampaikan di hadapan media saat di konfirmasi.
Masih kata”Smr warga dusun mudo menyampaikan bahwa Yang bersangkutan sudah cukup lama bermain Tambang mas Tampa
(Izin) Mulai dari Tahun 2009 hingga sampai saat ini selalu berkerja sama dengan aparat penegak Hukum khususnya para oknum Polsek,polres dan oknum kodim makanya setiap kami menambang Aman Aman Saja karena apa Yang diminta oleh oknum aparat penegak Hukum kami selalu Turuti
bahkan Ada jatah bulanan 200 ribu sampai 300 Ribu selalu kami kasih maka setiap ada Razia aman-aman saja.
SMR juga menambahkan bahwa kemaren ada polda turun sama rombongan berimob oknum anggota polsek langsung menelpon saya mintak duwit sebesar Rp 300 Ribu langsung Saya kasih juga.jelasnya
Ditempat terpisah ketika di mintai tanggapa oleh Awak media ini Dewan pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (LBH-LIBAS) Fikri Yanto,S.H menegaskan apa bila benar terkait Rekaman Suara yang sudah sampai di tangan kami bahwa ada Oknum aparat penegak hukum Yang membekingi tambang emas Ilegal tersebut di dusun mudo maka saya tidak segan-segan akan melayangkan surat secara Resmi baik Itu kekapolri ataupun Panglima TNI hingga Keperesiden RI.
Fikri Yanto,S.H selaku Ketua Umum LBH-LIBAS Juga memintak agar pihak Polsek,Polres Dan Kodim merangin segera melakulan kelarifikasi terkait tudingan (SMR) yang menyebut bahwa ada jatah bulan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu di peruntukan untuk uang pengamanan.tegasnya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak aparat penegak Hukum khususnya wilayah kabupaten merangin belum bisa di konfirmasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi