AKIBAT ADU MULUT BERUJUNG PEMUKULAN

Merangin, libasnews.com – Sudah hal yang tidak asing lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sabtu 12 mei 2018 sekira pukul16. 30 wib bertempat di rumah rt 11 desa jelatang kecamatan pamenang kabupaten merangin.

AGUS BAKTIYANTO (41) Nekat menghajar sang istri berinisial WS (30) tahun pasalnya” ketika sang suami saat itu menegur sang istri, kalo main kerumah tetangga tu tolong jangan sekalian makan di situ, saya malu ada yang bilang langsung kesaya.

Bacaan Lainnya

Merasa tidak terima diteguran sang suami, akhirnya WS menjawab teguran suaminya maaf yang makan disitu bukan saya mas, tapi anak mu ini yang mintak makan,ujar nya.

entah apa yang ada dibenak”AGUS BAKTIYANTO” langsung menendang pigang sang istri beriniSial WS akhirnya korban sampai tersungkur di kompor gas, merasa tidak cukup dengan tendangan saja sang suami juga menyekik leher sang istri dan membentur kan kepala ws, kedinding berulang kali.

Akibat ulah dan perbuatan sang suami kini korban berinisial,”WS” mengalami luka bagian kelopak mata sebeleh kiri juga luka pada bagian mulut hingga
Luka pada bagian leher sebelahkanan
luka pada bagian sikut tangan sebelah kiri
bengkak pada bagian kaki sebelah kiri
sakit bengkak pada bagian kepala atas

Merasa tidak terima ulah perbuatan sang suami akhirnya sang istri melaporkan perbuatan tersebut kepolsek pemenang dan di damping seorang saksi berinisial
R (49) tahun Warga desa muara belengo kecamatan pamenang, dan saudara P (40) tahun yang tak lain adalah ketua rt ,desa jelatang, kecamatan pamenang kabupaten merangin,dan berikut barang bukti
HASIL VISUM atas nama WS
dua buah buku nikah.

BACA JUGA  PERATIN SYAMSUDIN DINILAI SUKSES MEMBANGUN PEKON GEDUNG CAHAYA KUNINGAN

Dengan adanya laporan warga kapolsek pamenang”S. NABABAN SH MH, melalui kanit RESKRIM AIPDA KUNANG” beserta agotanya melakukan penagkapan padahari kamis 17 mei 2018 sekira pukul 21.00 wib,terhadap saudara”AGUS BAKTIYANTO”berada di rumah saudaranya dusun talang lindung desa muara belengo dan di bawa langsung kepolsek pamenang guna untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di jerat pasal 44 uu Ri no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga /KDRT. (Hendri)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar