Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Roda Pemerintah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Agaknya bakal mengalami kendala serius.!!
Pasalnya,Laporan Keungan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bakauheni tidak ada kejelasan secara administratif,hal itu menimbulkan adanya dugaan di Publik bahwa Pengelolaannya diduga sarat dengan Korupsi.!?
Sementara,waktu terus berputar, tahap Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Intensif Perangkat Desa sangat Dinantikan.
Terkait hal tersebut,Camat Bakauheni Lampung Selatan angkat bicara dan meminta para pengurus Bumdes Bakauheni segera menindaklanjuti dan bertanggung jawab dengan sepenuh nya.
Sebab, dana BUMDes yang dikelola merupakan dana pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan, apalagi terkait Dana Desa (DD) yang merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka jangan sampai menjadi temuaan yang dapat menghambat pencairan dan pembangunan di Desa Bakauheni.
Oleh karena itu pihaknya menekankan kepada para pengurus dan Desa untuk segera menyelesaikan, jangan sampai menghambat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) termin terakhir.
“Terkait BUMDes Bakauheni, saya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Kades Bakauheni untuk membahas permasalahan BUMDes, agar Pengelolaan BUMDes tahun 2016 dan 2017 untuk dapat segera membuat laporan pertanggungjawabanya sesuai dengan arahan dari DPMD,” tegas Camat Bakauheni Pirma Romansyah kepada media, Jum’at (12/11/2021).
Pirma Romansyah menegaskan, dalam persoalan tersebut, jika tidak segera diselesaikan pihaknya akan segera menyerahkan persoalan BUMDes Bakauheni kepihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan guna dilakukan Audit secara mendalam. Jangan sampai dana yang dikelola tidak ada kejelasan dan ini berlaku untuk BUMDes Desa lain.
“Apabila pengurus Bumdes tidak dapat mempertanggung jawabkan pengunaan dana tersebut maka kita akan serahkan ke Inspektorat Lampung Selatan untuk dilakukan Audit, Invetigasi sekaligus pemeriksaan terhadap dana BUMDes tersebut,” tegas Camat Bakauheni tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi catatan dan timbul pertanyaan.
Sungguh ironis dan aneh,BUMDes Bakauheni tidak memiliki Buku Rekening, AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes) terkait penyertaan modal untuk keperluan BUMDes tersebut, selain itu tidak ada Buku Pembelian, Buku Persediaan, SPJ Tahunan, SPJ Triwulan dan Laporan pertanggungjawaban BUMDes pertahunnya.
Hal itu diketahui, dari hasil menitoring Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan (Lamsel) tanggal 17 September 2021.
Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, STP, MM mewakili Kadis PMD Lamsel Drs. Rohadian mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan dan batas waktu kepada pengurus BUMDes Desa Bakauheni untuk segera melengkapi dan melaporkan ke Dinas PMD.
“Hasil monitoring, kami minta pengurus BUMdes Bakauheni untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang kami berikan terkait BUMDesnya. Hasil monitoring juga sudan kami sampaikan ke Pimpinan,” jelasnya.
Iqbal menegaskan, jika sampai batas waktu tidak ada laporan terkait pengelolaan BUMDes tersebut, pihaknya akan menggelar rapat kepada Kadis sama Sekretaris, apakah hasil monitoring ini dilanjutkan ke Inspektorat atau bentuk tim investigasi.
“Sampai hari ini laporan yang kami minta belum diserahkan, jika sampai waktunya maka pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bakauheni bakal tertunda,” tegas Dia.
Ia menambahkan, pada dasarnya setiap Desa sebelum merencanakan untuk BUMDes, pengurus BUMDesnya harus ada, lalu ada Rekening BUMDes dan harus membuat analisa usaha dan profosal untuk pengganggaran BUMDes itu sendiri.
“BUMDes harus dikelola dengan baik, sesuai ketentuang yang berlaku dan aturan dana yang digelontorkan melalui Kas Desa itu langsung kerekening BUMDes itu sendiri, ini buku rekening BUMDes tidak ada,” ungkap nya
Iqbal melanjutkan, pada saat monitoring, pengurus BUMDes yang hadir tidak bisa memberikan keterangan terkait proses kios-kios yang disewakan. Sebab mereka ditugaskan untuk menagih sewa setiap bulannya.
“Saat monitoring, ketuanya tidak hadir, hanya Sekretaris dan Bendahara, mereka tidak mengatahui pasti proses pembangunan (kios), mereka hanya mengetahui bangunannya sudah ada dan hanya ditugaskan untuk menarik uang sewa setiap bulannya,” tukasnya
Dilain sisi pihaknya berharap kepada seluruh BUMDes yang ada di Lampung Selatan untuk dapat mengelola dengan baik sehingga bisa berkembang.
“Harapnya secara umum, dalam pengelolaan keuangan BUMDes itu harus dikelola dengan baik, sebab tujuan BUMDes apa supaya dapat berkontribusi untuk pembangunan yang ada di Desa. Ketika BUMDesnya jalan, ada hasilnya dan jika ada keuntungan nantinya ada sebagian disetorkan kembali ke Desa dalam bentuk PADes,” Pungkasnya
Untuk diketahui, Kepengurusan BUMDes Desa Bakauheni diketui oleh Syaipul Bahri, Sekretaris Rinaldo dan Bendahara M. Taher telah menerima anggaran sebesar kurang lebih Rp 180 juta dengan rincian Tahun 2016 sebesar Rp 86.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp94.049.210 jadi total dana yang dikelola BUMDes Desa Bakauheni sebesar Rp180.049.210.
Di ketahui unit usaha BUMDes Desa Bakauheni yakni penyewaan Kios kepada pedagang.Dengan Total aset yang dimiliki sebesar kurang lebih Rp200 juta berupa 20 unit kios dengan ukurang 2×3 meter.
Sementara,menurut sumber sumber yang di himpun tim Media, penghasilan dari Kios tersebut sudah jelas.Namun semenjak beroprasi dari Tahun 2016 hingga kini,laporan pengelolaan Keuangannya seolah tertutup ‘Tabir Penghalang’ yang begitu tebal.
Hal tersebut ahirnya menuai Dugaan spekulasi liar di Masyarakat Desa Bakauheni dan Publik yang telah mengetahui,ketika Menyeruak Kepemberitaan di media.
Penulis : Adi Libas
Editor : Redaksi