Ada Peluang Dirwan Kembali Jadi Bupati Bengkulu Selatan

Fhoto Dirwan Mahmud mantan Bupati Bengkulu Selatan

BENGKULU-Koranlibasnews.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Propinsi Bengkulu Dirwan Mahmud, yang tersandung kasus fee proyek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Mei 2018.

Bacaan Lainnya

Dengan dikabulkannya PK ini, Tidak hanya berpeluang bebas. Namun jabatannya sebagai Bupati BS berpeluang dikembalikan. Ketika dikonfirmasi perihal peluang pemulihan atau pengembalian jabatan Bupati BS kepada Dirwan Mahmud, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melihat dan mengkaji amar putusan tersebut.

Bagian mana yang dikabulkan dan apa ada perintah dikembalikan ke jabatan atau tidak. “Kita perlu baca dan mencermati putusan PK tersebut untuk mengetahui secara tepat bagian mana yang dikabulkan.

Di samping itu kita juga perlu mengidentifikasi apakah ada fakta hukum baru yang muncul pada saat obyek gugatannya di proses PK,” kata Bahtiar.

Contoh kasus, terang Bahtiar, sengketa Pilkada Depok antara Badrul Kamal dan Nurmahmudi Ismail. Meski Badrul Kamal menang Kasasi di MA pada saat itu namun tidak dapat ditindaklanjuti karena fakta hukum baru yakni Nurmahmudi Ismail telah dilantik jadi walikota. “Lihat amar putusannya, apa ada perintah dikembalikan ke jabatan,” tegasnya.

Perindo Minta Tunda Pemilihan Wabup Bengkulu Selatan SEMENTARA- Terpisah, Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu Yurman Hamedi yang juga besan dari Dirwan Mahmud meminta seluruh pihak menghormati keputusan MA yang mengabulkan permohonan PK Dirwan Mahmud.

Saat ini memang belum diketahui isi amar putusan, item mana saja dikabulkan MA karena dari PN sendiri masih menunggu salinan amar putusan dari MA tersebut.

Bila dinyatakan tidak bersalah, maka tidak menutup kemungkinan hak-hak Dirwan Mahmud dikembalikan termasuk jabatannya sebagai bupati. Untuk itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini meminta seluruh pihak menunggu.

Agar tidak berdampak lebih jauh kedepannya jika hak Dirwan Mahmud dikembalikan. “Seperti kita ketahui, sekarang ini ada proses pemilihan wabup (di BS). Kita minta ini jangan dilanjutkan dulu sampai ada keputusan yang jelas tentang isi PK yang dikabulkan. Jangan sampai berimplikasi terlalu luas. Kami berharap hormati dulu pak Dirwan,” pungkas Yurman.

PK Dirwan Belum Diterima PN Bengkulu Ketua PN Bengkulu, Riza Fauzi SH CN melalui Humas PN Bengkulu, Immanuel SH MH membenarkan bahwa PK mantan Bupati BS yang tersandung OTT beberapa waktu lalu sudah dikeluarkan oleh MA. Hal itu tertuang dalam layanan informasi perkara MA RI dengan nomor register 363 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK yang diputuskan pada 18 November lalu ini masih belum diketahui karena hingga sekarang salinannya belum diterima oleh PN Bengkulu.

Untuk itulah pihaknya masih belum mau berkomentar secara jelas terkait PK Dirwan tersebut. “Kita belum menerimanya, namun benar ada PK nya, sudah diputuskan pada 18 November lalu,”ujarnya.

Immanuel menambahkan, kemungkinan PK Dirwan Mahmud tersebut baru akan diterima beberapa hari ke depan. Oleh karena itu pihaknya belum bisa menjelaskan secara jelas terkait PK tersebut karena isinya belum diterima. Hal itu mengingat ada tiga hal yang bisa terdapat didalam PK apakah pengurangan masa hukuman, pembebasan masa hukuman atau penambahan masa hukuman. “Jadi ktia belum tau isinya ini apa,karena belum kita terima, kemungkinan beberapa hari kedepan kita sudah menerimanya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Dirwan Mahmud yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Selatan didakwa dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu pada 24 Januari lalu. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan istrinya, kontraktor dan seorang dari keluarganya yang mana keempatnya di OTT KPK pada 15 Mei 2019 lalu.

Selain divonis penjara dan denda, Dirwan Mahmud juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Atas putusan tersebut, Dirwan merasa tidak bersalah dan tidak terima serta akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Salah satu alasannya adalah Dirwan Mahmud merasa tidak menerima hadiah atau suap sebagaimana bunyi dakwaan.

Penulis : Juli Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Acara Pengesahan Perwakilan SKU Libas Nusantara Provinsi Bengkulu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *