146 KK Terdampak Covid-19 Di Pekon Puralaksana Terima BLT DD Tahap 3

Lampung Barat-koranlibasnews.com Hari ini warga Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong sebanyak 146 KK terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap tiga, yang di bagikan oleh Peratin ATTA juga di dampingi ANDI selaku Pendamping Pekon.

BLT-DD yang di salurkan pada warga masyarakat Pekon Puralaksana itu pantau langsung oleh Bhabinkamtibmas MUKMININ juga Babinsa AD ,beserta aparatur Pekon Puralaksana pembagian BLT-DD tahap tiga ini pembagianya di pusatkan di Gedung Serba Guna kamis 09/07/2020.

Bacaan Lainnya

Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News di sela-sela pembagian BLT-DD pada warga Kepala Pekon Puralaksana ATTA  mengatakan, Pemerintah Pekon Puralaksana Alhamdulillah hari telah merealisasikan kembali BLT Dana Desa tahap ketiga yang berjumalah 146 KK Penerima manfaat ungkapnya.

LibasIMG-20200709-WA0001

Peratin ATTA menambahkan jumlah penerima manfaat sebanyak itu betul-betul warga yang terdampak Covid-19.

Dan yang harus di garis bawahi mereka diantaranya terdiri dari kategori masyarakat miskin yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun ujarnya.

Kemudian, warga yang kehilangan mata pencaharian sehingga tidak punya penghasilan.

Termasuk yang memiliki keluarga sakit yang sifatnya menahun,terangnya, kepada Awak Media Libas News.

ATTA menegaskan, pada intinya semua warga yang mendapatkan bantuan dari Program BLT DD ini betul-betul hasil verifikasi dari setiap Pemangku/Dusun.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan hidup mereka sehari-hari ,Uang senilai Rp.600 ribu rupiah hendaknya digunakan atau dibelanjakan untuk menutupi kebutuhan ekonomi,ujarnya.

LibasIMG-20200709-WA0002

ATTA menambahkan, meski PSBB telah berakhir, juga tahap New Normal Life namun dalam pembagian BLT Dana Desa tahap ketiga ini tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Hal itu untuk menghindari adanya penyebaran virus Corona.

Dan untuk di ketahui bersama khususnya warga Pekon Puralaksana kami atas nama Pemerintahan sesuai petunjuk Juknis juga sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga Pekon Puralaksana.

Juga mendistribusikan BLT-DD tahap ketiga ini dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi ujar ATTA selaku Kepala Pekon Puralaksana.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai.

Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Pekon/Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di tempat yang sama ANDI selaku Pendamping Pekon Puralaksana juga menjelaskan skema BLT-DD yang hari ini tahap tiga itu sudah sesuai mekanismenya diatur dalam Permendes 6/2020.

Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari Dana Desa.

Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Arinya warga masyarakatini adalah orang miskin baru (OMB).

OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis yang tadi sudah di jelaskan oleh Peratin ATTA itu semuanya sudah memenuhi unsur berdasarkan musyawarah semua elemen masyarakat juga Aparatur Pekon Puralaksana dan di ketahui pihak Kecamatan Waytenong .

Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Pekon/Desa Lawan Covid-19.

Relawan yang dimaksudkan adalah Relawan Tanggap COVID-19, yang perintah pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020

Relawan tersebut melakukan pendataan terfokus pada RT, RW,lalu melakukan validasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT.
Sesuai legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Pekon Puralaksana .

Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Pekon dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat melalui Camat Waytenong.

ANDIjuga menerangkan Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 hinhha bulan juli ini dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh LHP, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota ,Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Pekon Puralaksana.pungkasnya

Penulis : Asmuni libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Peratin Pekon Bedudu Bersama Anggota DPRD Lampung Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tempat Ibadah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *