Merangin-koranlibasnews.com
Masyarakat tsm dusun 5 karang, desa bukit beringin e2 kini bisa bernafas lega,
Pasalnya yang meraeka dambakan selama bertahun-tahun lamanya kini telah terlaksana, yaitu legalitas tanah yang mereka garap bertahun-tahun lamanya kini sudah ada legalitas resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional, / BPN, yang melalui program sertifikat Redis Transmigrasi.
Dalam pembagian sertifikat tanah tersebut telah dihadiri bapak kepala desa bukit beringin e2 yaitu bapak hidayat, bapak camat bangko barat, dari pihak BPN diwakili dengan bapak ardiyan, dan dari pihak kepolisian di wakili dengan bapak babinkamtibmas bangko barat yaiti bapak Aipda Hariyono.
Salah satu masyarakat yang menerima sertifikat sa’at ditanya wartawan koranlibasnews.com beliau mengatakan, muhsalim, “saya hari ini sangat senang dan bahagia karena yang saya harapkan bertahun-tahun lamanya kini sudah terwujut kata muhsalim, lanjut keterangan muhsalim, “saya ucapkan beribu trimahkasih dengan bapak-bapak semua yang telah sidi menjebatani kami berserta kawan-kawan yanglain untuk menguruskan sertifikat tanah kami, tutup muhsalim.
Ditempat yang sama dari pihak kepala desa setempat pun memberi ucapan selama buat masyarakat tsm yang telah menerima sertifikat tanahnya bagi masyarakat yang belum punya sertifikat tanah maka harap bersabar insaalloh di tahun 2021 akan di ajukan kembali, tutup kepala desa e2 Bapak hidayat.
Dilanjutkan pak camat bangko barat dan bapak babinkamtipmas, setelah menerima sertifikat tanah ini diharapkan masyarakat agar mematuhi aturan tentang perpajakan yang ada, dan untuk semetara menjelang pandemi covid-19 belum berahir mari kita semua mematuhi protokol kesehatan, Pungkasnya.
Penulis : Basori Libas.