Wow, Kenalan Dengan Cowok di Medsos, Gadis Cantik ini Tertipu.

Fhoto Ilustrasi cewek Korban penipuan

Muko-Muko Koranlibasnews.com Sosial Media (Sosmed) memang dapat membantu mempertemukan dan memperkenalkan insan dari ruang tak berbatas jarak.

Namun apa jadinya jika orang yang dikenal Melalui Sosial Media(Somed) tak sesuai dengan apa yang terlihat di akunnya

Salah satu warga Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu berinisial (HT) berawal Kenal seorang Cwok bernama (ADE) dari Media sosial dan akhirnya si (ADE) dan (HT) Menjalani hubungan (Pacaran) berjalan Kurang lebih 2 bulan dan tak butuh lama si (ADE) datang Kerumah (HT) Menjumpai orang tua (HT) dan Saudara (KARNA) si (ADE) Ini mengungkapkan isi hatinya berniat mau menikahi( HT) dihadapan keluarga (HT) namun ternyata Niat baik si (ADE) kepada (Ht )Berujung Penipuan.

libasIMG-20191208-WA0024

FHOTO DIDUGA PELAKU PENIPUAN

Hal Ini dibenarkan (HT) ketika Dikonfirmasi Awak media Libas news mengatakan Iya awal kami kenal melalui media Sosial habis Itu Kami Ketemuan langsung di Kota Bengkulu Tempatnya di bengkulu indah Mol(BIM) Setelah Itu kami jalan Kepantai Lalu minum kelapa muda terus jalan kerumah saudara ku di bengkulu Papar (HT) pada Awak Media Libas News minggu 08/12/19 .

(HT) Juga mengatakan bahwa si (ADE) Mengaku berkerja di Pertamina Bengkulu Dibagian Proyek Tepatnya di pulau Bay .

Bahkan si (ADE) mengaku tinggal di Mes PT tersebut dan dia juga Mengaku orang Jakarta Depok. Masih Kata (HT) alasan si (ADE) minta data buat di ajukan persyaratan nikah di kantor nya, seperti foto copy ktp, kk, pas foto, surat keterangan kerja, buku tabungan atm, katanya mau di scen di kantor buat pindahin gaji nya bulan yang akan datang pindah kerekening pribadi ku.ungkap (HT)

(HT) juga menambahkan buku tabungan dan ATM BNI ku naas dibawa oleh si (ADE) hingga Sampai saat ini belum Juga di balikan oleh sodara (ADE).

Senada menurut juru bicara pihak keluarga (HT) FIKRI.SH,juga berharap Kepada yang bersangkutan yaitu saudara (ADE) agar segera mengembalikan buku tabungan dan ATM BNI atas nama (HT) Berikut Isinya.

Sebelumnya, FIKRI.SH menyampaikan soal ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.pungkasnya

Dihari Yang Sama Awek media Libas News Langsung Mengkonfirmasi Pihak Diduga Melakukan Penipuan Yaitu Ade Melalui Via Wshaf Pribadinya Namun Tidak Aktiv Hingga Berita ini Diterbitkan Yang Bersangkutan Belum Bisa DiHubungi

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pelapor Adu Data Dengan Terlapor, Terkait Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *