Tebing tinggi-koranlibasnews.com
I alias IWAN BOBI (46) Laki laki, Warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindakan Pidana Narkotika.
Iwan Bobi ditangkap pada hari Rabu (06/10/2021) pukul 23.00 Wib di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan barang bukti,, 6 (Enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah plastik klip kosong, uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian,, Pada hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat bahwa ada disebuah gubuk yang berada di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ada seorang laki laki dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat bahwa orang tersebut berdasarkan informasi yang petugas dapatkan sedang berada ditempat tersebut seorang diri. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa tersebut.
Dan pada saat setelah dilakukan penangkapan orang tersebut diketahui berinisial I alias IWAN BOBI dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku, berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku pada saat ditangkap dan uang sebesar Rp.200.000,- dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap.
Kemudian dipertanyakan kepada pelaku milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya pelaku menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi