Warga Pertanyakan Expose Hasil Audit Dana Desa Tanjung Agung

Tanggamus-koranlibasnews.com Kegiatan Audit yang dilaksanakan oleh IRBAN dua Kabupaten Tanggamus di apresiasi warga masyarakat Desa Tanjung Agung yang sudah di idam-idamkan warga.

Hal ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh IRBAN dua Kabupaten Tanggamus dalam membangun tata kelola administrasi desa Tanjung Agung  yang di duga banyak penyelewengan oleh Kakon SUBHAN. (selasa 24-03-2020.)

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan exspose audit tersebut  termasuk Pendamping Desa (P3MD) yang di gawangi oleh NURIPIN selaku IRBAN dua.

LibasIMG-20200325-WA0026

Pada exspose tersebut di laporkan oleh IRBAN dua dengan bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHT) yang nanti nya oleh desa harus segera di tindaklanjuti dan diperbaiki.

Disela sela kegiatan exspose audit NURIPIN selaku Irban dua ketika di konfirmasi Awak Media libas News enggan menjawab padahal penyampaikan tanggapannya mengenai exspose audit yang di lakukan NURIPIN selaku Irban dua tersebut sangat bermanfaat sekali karena dengan kegiatan audit ini warga masyarakat Desa Tanjung Agung tau apakah kakon SUBHAN yang di duga penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018-2019 .

LibasIMG-20200325-WA0031

Kakon SUBHAN bisa memperbaiki kekurangan administrasi melalui SPJ yang nanti nya sebagai bahan pertanggungjawaban Kakon SUBHAN dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tutur FIKRI YANTO.SH selaku Juru bicara warga masyarakat Desa Tanjung Agung.

Dalam kegiatan itu pula FIKRI YANTO.SH Menegaskan langkah IRBAN dua Kabupaten Tanggamus melaksanakan expose ini merupakan bentuk pembinaan dalam penyusunan laporan SPJ supaya kedepannya Kakon SUBHAN lebih baik dan lebih bisa mensinkronkan antara Realisasi Penggunaan Anggaran dan pertanggungjawaban apalagi sekarang jaman nya Aplikasi yang nantinya pelaporan ini akan di link kan pada program siskudes tutur FIKRI YANTO.SH.

LibasIMG-20200325-WA0021

Setelah pemberitaan terkait dugaan korupsi APBDes Tanjung Agung ramai diperbincangkan dan Inspektorat Daerah (Irda) Tanggamus kemaren tanggal 24-03-2020 langsung melakukan pemeriksaan,Kepala Desa Tanjung Agung namun sayang yang di gawangi NURIPIN selaku Irban dua enggan memberikan informasi publik kepada wartawan juga warga masyarakat Desa Tanjung Agung Ada apa dengan Desa Tanjung Agung?

Saat wartawan menanyakan perihal laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),NURIPIN yang turun langsung audit mengaku tak bisa memberikan keterangan malah bungkam ketika di mintai keterangan Awak Media libas News .

Meski Awak Media libas News menyebutkan punya arsip berkas laporan dari warga masyarakat Desa Tanjung Agung dan sudah diterima pihak Irda Kabupaten Tanggamus Kejaksaan Tanggamus,maupun Polres Tanggamus unit Tipikor berkasnya sudah semua di Terima NURIPIN selaku IRBAN dua tetap Bungkam enggan memberikan keterangan.

Tak hanya itu, saat Awak Media libas News menanyakan laporan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018- 2019, NURIPIN tetap beralasan yang sama.

Tak lama kemudian,Awak Media libas News konfirmasi pada rekanya Namun lagi-lagi  enggan memberikan keterangan dengan alasan harus menunggu terlebih dahulu hasil audit dari inspektorat daerah ungkapnya

Soal itu harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat daerah, itu kata rekan NURIPIN selaku Irban dua ucapnya.

Namun ketika Awak Media Libas News memastikan kebenaran bahwa hal tersebut merupakan instruksi dari Irda Tanggamus, malah terdiam dan bungkam.

Meski Awak Media libas News menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang bisa kapan saja diakses, namun NURIPIN masih bungkam.

FIKRI YANTO.SH selaku juru bicara warga masyarakat Desa Tanjung Agung menjelaskan, memang ketentuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus, melarang buku atau laporan realisasi APBDes maupun Dana Desa untuk diperlihatkan kepada siapapun termasuk pada wartawan apa lagi warga masyarakat Desa Tanjung Agung.

Padahal menurut aturan realisasi anggaran atau dana desa harus dipublikasikan ,karena itu sifatnya publik, tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum dan advokasi Media libas News menilai, NURIPIN selaku IRBAN dua sudah membohongi wartawan serta diduga sudah menghalang-halangi tugas wartawan yang dilindungi hukum.

Padahal sudah jelas, pihak DPMD dengan tegas bahwa anggaran desa itu informasi publik dan wajib dipublikasikan, kok NURIPIN selaku IBAN dua Kabupaten Tanggamus seperti takut untuk membuka informasi tersebut.

Masyarakat jadi curiga, ada apa ini?

Dugaan adanya penyimpangan semakin menguat, jadi Kakon SUBHAN wajib diusut tuntas,pungkasnya.

Penulis : Tim libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Perintah Kapolda Banten Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Di Darkum Polda Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *