Tanggamus-koranlibasnews.com warga masyarakat Pekon tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam penegakan tindak pidana korupsi.
Bastami selaku warga Pekon Tanjung Agung Mengatakan secara exelutiv Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus ,telah membongkar perkara korupsi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung dengan menetapkan Kepala Pekon Tanjung Agung yakni SUBHAN bin HI.M SAWIRI sebagai tersangka.
Menurutnya keberhasilan ini juga menepis isu bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawa dan membuktikan bahwa tidak semua aparat penegak hukum itu nakal.
Untuk itu, dirinya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Bahwasanya kepala Kejaksaan Negri Tanggamus yakni DAVID. P DURSA mengutus untuk menyelamatkan masyarakat Pekon Tanjung Agung dari 9limbah limbah Korupsi yakni para koruptor yang senang melakukan tindakan extra ordinary crimes (kejahatan kemanusiaan luar biasa),kata Bastami kepada Awak Media Libas News rabu 03/12/2020.
Dirinya mengatakan bahwa, atas nama warga Pekon Tanjung Agung ,mendukung penuh terobosan Kajari Tanggamus dalam rangka penegakan hukum.
Dia juga berterima kasih kepada pihak kajari Kabupaten Tanggamus yang mana telah menetapkan Kepala Pekon Tanjung Agung sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai Rp.262.492.212.00 (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu, dua ratus dua belas rupiah).
Penyelewengan ini wujud nyata kegagalan Kakon SUBHAN yang diharapkan mensejahterkan masyarakat Pekon Tanjung Agung.
Kami atas nama warga Pekon Tanjung Agung sebagai bagian dari tiang penyangga kontrol sosial dalam rangka pemberantasan korupsi.
mendukung Kajari Tangganus berantas korupsi di Pekon Tanjung Agung ini berdasarkan surat dengan nomor B 1389 / L. 8.19FD.2/12 tahun 2020 tanggal 02 Desember tahun 2020 tegas Bastami.
Selain itu Bastami Selaku warga Tanjung Agung mengharapkan setelah di tetapkan tersangka pelaku segera di eksekusi dan di tahan demi kepercayaan warga kepada aparat penegakkan hukum.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri