Fhoto Ilustrasi
Tanggamus-koranlibasnews.com Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.
mengeluhkan sikap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menahan sejumlah ATM Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Sosial.
Padahal Sesuai arahan Menteri Sosial JULIARI.P BATUBARA mengambil berbagai langkah cepat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan merebaknya Virus Corona.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijadwalkan cair bulan April diajukan cair bulan Maret tahun 2020 ini.
Dan juga sesuai arahan Presiden JOKO WIDODO di kutip beberapa waktu yang lalu mengatakan kita harus menjaga daya beli KPM PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Setiap tahun, bantuan PKH diberikan empat tahap, kalau sesuai jadwal disalurkan bulan Januari, April, Juli, Oktober.
Salah satu warga penerima program PKH di Desa Tanjung Agung ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News mengungkapkan bahwa BAINAH selaku Ketua Kelompok KPM melakukan penarikan ATM bantuan PKH.
Penarikan yang dilakukan oleh BAINAH dari bulan kemarin, dan saat diminta susah juga setiap pencairan harus bayar upeti berfareasi sebesar Rp. 20.000.(Dua puluh ribu rupiah) bahkan lebih.
Wajar jika warga penerima program PKH beranggapan kalau hal itu tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan anggaran,” papar warga kepada awak Media libas News jumat 17-04-2020.
Salah satu Tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung yang enggan di sebut namanya juga angkat bicara setelah masyarakat mengeluhkan perihal pemotongan oleh Ketua kelompok PKH yakni BAINAH yang mendapat kan semuanya 68 orang KPM ini barulah warga masyarakat jadi tahu.
Untuk itu kami meminta kepada para pengurus PKH khususnya Desa Tanjung Agung agar benar-benar memberikan hak warga yang mendapatkan bantuan PKH tersebut tanpa adanya penyelewengan anggaran dalam bentuk pungutan liar atau upeti lainya
Belum lagi adanya indikasi potongan biaya yang dilakukan pihak pengurus di luar kewajaran,” tegasnya.
Selama ini, masyarakat penerima bantuan tidak mengetahui ada pemotongan dana PKH yang dilakukan oknum ketua kelompok di setiap pencairan yang dilakukan.
Karena, buku tabungan dan kartu ATM masyarakat penerima manfaat, dipegang langsung oleh oknum ketua kelompok dan tidak diserahkan kepada masyarakat.
Ketika Dikonfirmasi Ketua Kelompok PKH Bainah Membenarkan Adanya Pemotongan Uang 20 Ribu Untuk Biaya Pengurusan berkas2.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri