Sergai-koranlibasnews.com
Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi dipimpin Waka Polsek Bandar Khalifah Iptu S. Sinaga.
Giat berlangsung pada hari Senin (28/06/2021) sekitar Pukul: 09.00 Wib sampai dengan selesai.
Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 4 personil, TNI sebanyak 2 personil, Kecamatan sebanyak 2 personil.
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, Jalan Sudirman Desa Pekan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
Catatan,, Masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan Selanjutnya di lakukan Peneguran dan Penindakan kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker Secara Humanis .
Hasil giat yang dilaksanakan,, 1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 23 /inst/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Di SEASE 2019 di Sumatera Utara Instruksi Mentri No 13 di Mulai berlaku tanggal 14 Juni s/d 28 Juni 2021
2. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut ( NIHIL )
Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes : NIHIL
5. Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : ( NIHIL )
Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga pukul 21.00 Wib.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi