Tanggamus-koranlibasnews.com Terkait penemuan Dugaan pungli kisaran Rp.20 sampai 30 ribu rupiah yang dilakukan seorang Tenaga Pelaksana Bantuan Sosial Pangan,yaitu Tenaga Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dan Ketua Kelompok Yang Ada Di Tiga Pekon Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus belum lama ini.
Pada berita kali ini,Tim Investigasi Media Libas News mencoba merangkum seluruh pernyataan Kabidsos Kabupaten Tanggamus warga penerima manfaat PKH masyarakat hingga Tiga Kepala Pekon.
Pernyataan pertama datang dari Tiga Kepal Pekon yang di wakili Sekretaris Pekon mengungkapkan perlu di garis bawahi pemerintahan Pekon Napal,Pekon Suka Agung Dan Suka Agung Barat sampai hari ini tidak ada kordinasi dari Pendamping PKH prihal warga yang mendapatkan program PKH.
Kabidsos Tanggamus yang menanggapi prihal beberapa Pekon di Kecamatan Bulok ia memberikan statement ,itu adalah hak dari beliau.
Ketika Awak Media Libas News kembali Mempertanyakan berkaitan jumlah data KPM PKH Melalui Pesan Singkat Whsaaf Kabidsos Kabupaten Tanggamus menerangkan bahwasanya berdasarkan usulan yang di ajukan oleh Pekon-Pekon di berikan kewenangan untuk memasukan setiap usulan masyarakat yang akan dimasukan ke data DTKS berdasarkan musdes ,jadi data KPM bukan usulan Dinsos dan di tetapkan oleh Kemensos tegasnya.
Kabidsos Kabupaten Tanggamus menambahkan untuk bahan pertimbangan dan untuk di ketahui khalayak umum khusunya di kecamatan Bulok terkait dengan ini tidak ada hubungan bansos apalagi PKH ,Dinsos tidak pernah mengeluarkan kartu lansia,dengan pelayanan kesehatan di rumah.
Kabidsos juga sudah mengklarifikasi kepada Pendamping PKH ia menyatakan tidak ada potongan oleh pendamping,yang ada adalah uang uang KAS yang memang di sepakati oleh seluruh KPM tanpa ada paksaan untuk keperluan KPM sendiri seperti Makan minum saat ada P2K2 ,lalu ia juga menerangkan untuk uang KAS dipegang oleh ketua kelompok lalu di buku kan secara transparan tanpa campur tangan pendamping , dan untuk pendamping tidak pernah pegang KKS KPM,Pendamping sudah melakukan sosialisasi gerakan pegang kartu sendiri tegasnya.
Di tempat yang sama Kasi Kesra Kecamatan Bulok Membatah Statment Kabidsos Kabupaten Tanggamus Yang Menyampaikan Hasil Klarifikasinya Kepada Pendamping,Bahwa pendamping Pernah Mengajak Saya Selaku kasi kesra Turun Kelapangan ditiga Pekon Yang Saat Ini lagi Viral Pemberitan terkait PKH.
Masih Kata kasi Kesra Perlu Digaris Bawahi Hingga Sampai Saat ini Pendamping PKH Kecamatan bolok tidak Ada Koordinasi Apa lagi mau ngajak saya Turun Kelapangan Kecuali Ada Pertemuan Saja baru pendamping Koordinasi kesaya jadi selama ini yang Turun Kelapangan Itu cuman Pendamping saja Tidak pernah melibatkan Saya.Paparnya
Kasi Kesra Juga Menambahkan Hingga Sampai Saat Ini Saya Tidak Pernah Memegang Data Terkait Berapa KPM dikecamatan Bulok Yang Mendapatkan PKH cuman ada Beberapa Hari yang lalu Pendamping menumui Saya tapi Cuman Terkait Aplikasi Tidak Lebih Dari Itu Bahkan Kami Sangat menyangkan pendamping PKH Juga Jarang ngantor Harus nya yang Bersangkutan Itu ngantor dikecamatan bukan Datang kalau ada Perlunya saja.tutupnya
Hal Ini juga Dibantah Oleh Kasi kesra Pekon (Keskon) kepada awak media libas news iya menuturkan”Selama ini Pekon Tidak Pernah Dilibatkan Oleh pendamping PKH apa lagi mau memberikan Data berapa KPM yang Mendapatakan Bantuan PKH boro-boro mau ngajak Turun Kelapangan Kami minta data Saja Hingga Sampai Saat ini tidak dikasih oleh Pendamping PKH.
Keskon Juga Menyampaikan Selama ini Tidak Pernah Pekon yang mengajukan Data KPM Untuk PKH Hanya baru-baru ini Saja karna hasil Musdes jadi Statmen Kabidsos Itu kami menduga Seolah-olah Melempar Bola panas keaparat pekon Perlu Diketahui Terkait KKS baru-baru ini Diserahkan Ke KPM karna berita Sudah Viral Selama ini KKS dipegang Oleh Ketua Kelompok Dan Pendamping hingga sampai Saat Ini pun untuk penarikan saja masih dipokus kan Satu tempat Jadi jangan Bilang Kalau Tidak Ada Intervensi Dari pendamping atau ketua kelompok.
Ketua Tim Investigasi Media Libas News Fikri Yanto SH mengatakan Kepada Kabidsos Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, kita punya Pedum (Peraturan umum) juga ada Permensos (Peraturan Menteri Sosial) jadi Setiap pemberitaan yang kami tayangkan Itu sudah Sesuai Dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jagan Selalu Berngapan Pemberitaan Yang kami Tayangkan Selalu Tidak Berimbang .
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi