Tanggamus-Koranlibasnews.com Ironisnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Tanggamus.
Salah satu tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif di Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.
Namun, TP4D pada praktiknya justru pembiaran terjadi di pengerjaan proyek Dana Desa tahun anggaran 2019 Desa Tanjung Agung .
Dalam hal ini Kepala pekon(Desa) Tanjung Agung menuai kritikan dari berbagai masyarakat Desa Tanjung Agung atas pengerjaan proyek yang Bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 tidak di kerjakan alias mangkrak seperti salah satunya jalan lingkungan, jembatan gantung,dan lain-lain.
Sementara pihak TPK Desa Tanjung Agung tidak tau kulitas pengerjaan proyek tersebut.
Padahal Proyek infrastruktur tersebut yang Bersumber dari anggaran Dana Desa Tanjung Agung tahun 2019, dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri tanggamus.
Menurut Direktur Advokasi Media Libas News mengatakan keberadaan TP4D yang berfungsi mengawasi proyek pembangunan perlu dievaluasi secara menyeluruh jangan sampai pembiaran oknum Kepala Pekon(Desa )Tanjung Agung di duga memarap spj kalau bisa di tindak tegas atas pembangunan proyek yang mangkrak tersebut harapnya.
Menurut Direktur Advokasi Media Libas News yang perlu dievaluasi adalah sejauh mana TP4D mampu memberikan pengawalan, pencegahan terhadap Kepala pekon (Desa) Tanjung Agung atas dugaan proyek mangkrak.
Selain itu, sejauh mana TP4D itu memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berada di Pekon(Desa)Tanjung Agung.
Seharusnya dengan adanya tim TP4D itu harus tegas penegakan hukum kalau ada dugaan pembangunan proyek yang mengunakan sumber Dana Desa.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2019 di duga banyak yang mangkrak di Desa Tanjung Agung harus diperkuat pengawasan oleh Tim TP4D,” kata Direktur Advokasi Media Libas News menambahkan.
Terkait hal ini, salah satu warga Desa Tanjung Agung angkat bicara dan menyatakan prihatin karena fungsi TP4D yang seharusnya dapat mengantisipasi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) justru malah Ada pembiaran yang di duduga di lakukan oleh Oknum Kepala Pekon(Desa) Tanjung Agung tersebut.selasa 25-02-2020.
Kepala pekon(Desa)malah berkomentar lewat messenger ia mengatakan dengan gamblangnya( saya juga setiap program pemeritah Desa g berdiri sendiri ada orang kecamatan Kabupaten , g mau juga saya ada rahasia jabatan , negara gampang bener kepancing langsung saya terangkan di FB nga mau ) itulah isi komentar yang berhasil di krinsut .
Seharusnya Pengawasan yang dilakukan kejaksaan, atas tekait dugaan pembangunan proyek yang mangkrak di Pekon(Desa)Tanjung Agung harus segera di audit harap salah satu warga masyarakat Pekon(Desa) Tanjung Agung.
Dengan adanya dugaan pembangunan proyek mangkrak di Pekon(Desa) Tanjung Agung seharusnya tim TP4D ini, lebih ketat mengawasi dan memaksimalkan fungsi Pengendalian Pembangunan yang ada di Desa Tanjung Agung.pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri