Waduh!!! Persekusi Jurnalis dan LSM Saat Konfirmasi Proyek TPT BBWS Desa Muara Blanakan

Subang-koranlibasnews.com Sangat miris ketika insiden persekusi kerap terjadi di lapangan terhadap jurnalis maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol dan profesinya sebagai pewarta informasi publik.

Kali ini, beberapa wartawan dan LSM mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa oknum saat melakukakan konfirmasi dan mengambil gambar sebuah proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Salah satu awak Media Journal News, Bebeng Adi Martin mengatakan ketika baru saja sampai di lokasi proyek seseorang memerintahkan semua pekerja proyek untuk berhenti bekerja dan diperintahkan menghalau dirinya bersama rekan-rekan dari LSM Elang Mas untuk mendekati proyek tersebut.

“Saat menghampiri kami, dia melarang kami untuk ambil gambar dan sempat mendorong saya, insiden tersebut terjadi sekira Pukul 11.30 WIB,” ungkap Bebeng.(27/07/2022)

Melihat perlakuan yang tidak mengenakan tersebut, Bebeng dan Ketua Umum LSM Elang Emas Sunarto Amrulah (Ato Boeron), sempat beradu argumen dengan para pekerja yang tidak diketahui identitasnya.

“Pak, jangan begitu,Siapa yang melarang kami ambil gambar?,” ucap Ato Boeron berdasarkan bukti video yang di perlihatkannya.

Melihat situasi yang sedikit memanas, rekan-rekan atau para pekerja proyek tersebut mendekati dan mengelilingi kami .

“Kami kerja dilindungi undang-undang Pers Jangan main asal dorong begitu saja , ini kan di ruang publik,” ucap Beben didalam bukti rekaman video insiden tersebut.

BACA JUGA  Camat Patokbeusi lantik Pj Kepala Desa Ciberes

Di lain tempat saat di hubungi awak media, Ketua Umum Ormas Gival Dauscobra mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang karena jurnalis maupun LSM menjalankan fungsi sosial kontrol.

“Jurnalis atau wartawan dilindungi UU No.40 1999 dalam menjalankan tugasnya dan apabila seorang jurnalis melanggar kode etik silahkan laporkan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Dauscobra.

Saat ini mereka sedang melaporkan insiden tersebut ke Polsek Blanakan dikawal oleh jajaran LSM Elang Mas.

“Saya akan kawal laporan korban persekusi sekaligus akan menjadi saksi karena saya sedang melakukan investigasi bersama saudara Nebeng,” ucap Ato kepada media.

Di tempat lain, yang berlokasi di ruang Rapat Mako Polres Subang, sekira Pukul 16:00 WIB, Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.H., M.H., menerima audiensi dari Ormas Gival, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang, Perwakikan Ormas Rajawali, beberapa orang insans pers baik lokal Kabupaten Subang maupun perwakilan dari Bandung, terkait proses penyelesaian kasus Persekusi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan setiap warga negara termasuk jurnalis atau wartawan ketika menjalankan profesi sesuai tupoksinya berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999,” tegas Kapolres Subang yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Pagaden dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi di hadapan peserta audiensi.

Penis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *