Waduh !! Oknum Pengawas Proyek Kantor Dinas  PUPR Kabupaten Pesibar Larang Wartawan Ambil Foto

Pesisir Barat-koranlibasnews.com Oknum pengawas proyek menghalang halangi Awak Media untuk mengambil VIKSUAL gambar pelaksanaan pekerjaan yang di lakukan pihak kontraktor sebagai pemenang lelang, apa alasannya ini yang masih tanda tanya, ada apa sebenarnya di balik pekerjaan proyek tersebut. Rabu 14/04/21.

Berdasarkan hasil pantauan Awak Media Libas News di lokasi proyek kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat TA. 2021 dengan Pagu Rp. 9.000.000.000,- yang di kerjakan oleh PT.Genta Bangunan Nusantara .

Bacaan Lainnya

Ketika Awak Media mau memasuki lokasi proyek tersebut Awak Media terlebih dahulu minta ijin untuk mengambil viksual Photo sebagai bahan pemberitaan, akan tetapi oknum pengawas dari kontraktor tersebut melarang mengambil Viksual photo, dengan alasan harus ada ijin resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pesibar ungkap Oknum Pengawas.

Libasimg-20210414-wa0016

Pasalnya seorang pengawas proyek megah tersebut bernama Anson marah ketika Awak Media Libas News melihat dan mencoba mengambil gambar proyek tersebut .

Oknum Pengawas mengatakan dengan nada tinggi “Udah kamu ngambil gambar, jangan macam-macam disini ini wilayah kekuasaan kami” ancamnya kepada awak media.

Padahal sebelum melakukan pengambilan gambar awak media sempat melakukan ijin kepada salah seorang pekerja.

“Lain kali orang itu pamit jangan asal maen foto aja, inikan udah jelas kekuasaan saya disini gak ada yang salah, sama gak usah cari kesalahan.” berbicara dengan nada kasar.

Libasimg-20210414-wa0017

hal ini jelas sudah melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab VII Ketentuan Pidana Secara Hukum, setiap yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/menghalangi pelaksanaan tugas Pers ketentuan pasal 4 ayat (1,2,3 dan 4) Pidana penjara dia (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Hal semacam ini di nilai tidak pantas menjadi contoh, dimana letak media sebagai kontrol sosial, tugas media atau wartawan adalah untuk melihat sejauh mana Program Pemerintah apalagi di biayai oleh dana APBD Kabupaten Pesisir Barat sesuai yang tercantum di papan proyek .

Padahal yang di laksanakan dengan menggunakan uang rakyat tersebut, jika hal ini selalu tertutup dengan berberapa wartawan maupun LSM, maka patut di duga syarat dengan KKN, hal seperti ini bagaimana Publik tau tentang keberhasilan pemerintah terkait dengan program yang sudah di rencanakan tersebut. Pungkasnya

Penulis : Nurman S.Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wakil Bupati Pesibar Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *