Lampung Barat– koranlibasnews.com Beberapa staf dan pegawai Puskesmas Batu Brak ,mengeluhkan oknum Kepala Upt Puskesmas berinisial (NZ) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong Jaminan kerja nasional (JKN) karyawan Puskesmas Batu Brak.
Dugaan tersebut dibenarkan oleh beberapa pegawai Puskesmas tersebut.
Dugaan tersebut dikordinatori oleh saudara (NZ) selaku Kepala Upt Puskesmas Batu Brak .
“(NZ) memotong honor pegawai mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Potongan itu merupakan uang karyawan yang mendapat Jaminan Kerja Nasional (JKN) semua pegawai .
Pegawai lainya menambahkan bahwa Puskesmas Batu Brak memiliki sekitar 59 karyawan.
Ketika di konfirmasi Tim Investigasi Media Libas News Pada Kepala Puskesmas Batu Brak (NZ) membenarkan hal tersebut dengan jumlah 46 PNS ,dan uangnya digunakan untuk membayar TKS ujarnya.
(SI) mengatakan aksi yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Batu Brak ini sudah berjalan selama dia menjabat , dengan memotong honor dari staf atau karyawan,juga kegunaan uang hasil potongan dari para staf dengan dalih ada temuan dari BPK sambil menirukan ucapan Kapus Batu Brak
Dugaan sementara oknum (NZ) menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dengan perbuatan ini bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e dengan undang undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,
Pegawai dan tenaga kerja sukarela (TKS) puskesmas batu brak meminta bupati dan dinas kesehatan lampung barat segera ambil sikap untuk memberikan Sangksi tegas kepada kepala puskemas yaitu”NZ,Skm agar hal tersebut diatas Tidak terjadi dipuskesmas yang ada di lampung barat.
Penulis : Regar Libas
Editor : Redaksi