Fhoto Ilustrasi
Pesisir Barat-Koranlibasnews.Com Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya terkait belum dilunasi nya pembayaran sebuah unit mobil ambulance di empat Pekon/Desa Kecamatan Ngarasa kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu, menimbulkan tindakan saling lempar tanggung jawab di antara Camat Ngaras MIRZA SAHARI dengan Peratin Pekon/Desa, Pardasuka Peratin (EDWAR SEFTA),Pekon Bandarjaya Peratin ( JOHAN)Pekon Negri Ratu Peratin (SATIBI) dan Pekon Kota batu peratin (HARTEN) Hal ini,tampak dari hasil konfirmasi wartawan Awak Media Libas News dengan para Peratin keempat Pekon melalui sambungan telepon selular, kemaren sore 05-09-2019.
Dikatakan Peratin menguraikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Camat Ngaras itu merupakan informasi yang tidak benar.
Camat Ngaras seharusnya menyampaikan secara faktual tentang apa sebenarnya terjadi di lapangan. Semua proses persiapan pembayaran yang baru DP Rp. 24 juta dan sisanya Rp 137 juta lewat turun anggaran dana desa tersebut dengan pihak ketiga yakni perusahan PT.WULING MOTORS LAMPUNG sudah di sepakati sesuai berita acara kesepakatan atau sesuai Perjanjian kontrak dengan perusahaan tersebut hingga mendatangkan unit mobil ambulance di empat Pekon dan sudah di Terima langsung oleh empat Peratin Kalo Camat bilang dia tidak tau itu omong kosong.
Selama ini dia mengetahui ko, masa dia tidak tau? Jangan buat saya marah, ungkapnya.
Salah satu Peratin Pekon menuturkan bahwa setiap kali ada pihak lesing PT. WULING MOTORS LAMPUNG yang turun ke wilayah Pekon/desanya, selalu bertepatan dengan agenda tugas luarnya, sehingga tidak bisa terlibat langsung dengan urusan dimaksud.
Dijelaskan bahwa program pembayaran unit mobil ambulance itu melalui anggaran dana desa yang sudah di sepakati lewat musrembang. Soal besar anggarannya pun diketahui oleh Camat Ngaras dan Kasi dispendes kecamatan Ngaras sebesar sebesar Rp. 161 juta dan mengakui Kami dari pihak ke empat Pekon di awal DP Rp. 24 juta dan sisanya Rp. 137 juta Salah satu warga kecamatan Ngaras yang tidak bisa di sebut namanya mengungkapkan prihal saling lempar tanggung jawab antara pihak kecamatan Ngaras dengan empat Peratin Pekon/Desa dan tidak bisa membuktikan prihal sudah di bayarkan atau sudah di lunasi pada pihak perusahaan PT Wuling motors lampung tolong perlihatkan KWENTANSI PELUNASAN YA pada masyarakat bahwasanya ini sudah di bayarkan Padahal menurut hukum adalah panglima tidak bisa diatur-atur kalau toh masyarakat tidak puas dalam transparansi pihak Pekon/Desa atau Peratinya sendiri,masyarakat berhak, mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan baik ke inspektorat atau ke aparat penegak hukum,” ungkapnya
Keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun ini di empat Pekon/Desa sekecamatan Ngaras tersebut.
Warga lainya juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur, karena masyarakat setempat berhak mengawasi karena sebagai penguna atau pemanfaat mobil ambulance tersebut.
“Memang masyarakat harus berani melaporkan permasalahan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Ngaras maupun Polres Lampung Barat jika di temukan dugaaan penyimpangan dan kita harus dukung masyarakat itu,ucapnya.
Dia juga berharap kepada Pemerintah Daerah Pesisir Barat dan khususnya Kapolres Lampung Barat harus cepat mengambil langkah menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut agar proses hukum dapat berjalan.
Apabila laporan masyarakat di empat Pekon/Desa tersebut benar dan terbukti maka Bupati Pesisir Barat dapat memberhentikan sementara Para Peratin Pekon/desa agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan Pekon/desa, ungkapnya.
Pihak Kejari Pesisir Barat harus mendukung masyarakat kalau itu sudah memenuhi unsur dan tidak akan mentolerir para Peratin di empat Pekon/Desa terkait penyalahgunaan dana desa, TP4D mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintah kabupaten Pesisir Barat dalam pembangunan melalui upaya pencegahan preventif, persuasif, sehingga menghimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi.
Demikian juga dalam UU No 4 tahun 2008 tentang Informasi Publik (KIP) menegaskan pejabat publik atau pihak-pihak pengelola anggaran Negara baik APBN maupun APBD agar transparan dalam pengelolaan nya, tidak ada informasi yang harus di tutup-tutupi, apa bila para Peratin di empat Pekon atau Kepala Pekon/Desa ataupun institusi tersebut tidak memberikan ruang terbuka bagi publik untuk mendapatkan informasi, maka pimpinan institusi tersebut bisa dijerat pidana maksimal 1 tahun penjara sesuai pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri