Tanggamus-koranlibasnews.com Warga masyarakat Pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus meminta kasus pemanggilan kakon SUBHAN beberapa hari yang lalu tepatnya 27 Agustus 2020 harus ada kepastian.
Pihak kejaksaan Negri Tanggamus harus menjelaskan kepada publik, tujuan dan maksud pemanggilan terhadap kepala Pekon Tanjung Agung.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Pekon Tanjung Agung”Heri Efendi Pada Awak Media Libas News sehubungan dengan pemanggilan yang dilakukan pihak kejaksaan Negri Tanggamus terhadap Kepala Pekon(Kakon) SUBHAN?
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat pihak kejaksaan harus menjelaskan kepublik apa tujuan dan maksud pemanggilan itu, dan bagaimana kelanjutanya.
Kalau ada indikasi temuan penyimpangan maka perlu dilakukan upaya hukum, sehingga adanya kepastian hukum, sehingga penyelidikan tidak berhenti begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas,sebut tokoh masyarakat .
Kejaksaan Negri Tanggamus , sebut Tokoh seharusnya berpedoman pada standar penyelidikan dan penyidikan yang sudah diatur dalam menindak kasus korupsi yang terjadi.
Sehingga langkah yang sedang dilakukan tidak di anggap sebagai “permainan” kejaksaan Negri Tanggamus dalam hal ini jangan sapai di cap buruk serta ketidakwibawaan kejaksaan dalam bekerja.
Menyangkut kebenaran informasi, adanya pihak kejaksaan Negri Kabupaten Tanggamus melayangkan surat Pemanggilan pada Kakon SUBHAN Sehingga ada langkah yang tepat perlu dilakukan sesegera mungkin, sehingga tidak menjadi pengabaian terhadap informasi tersebut.
Menurut Tokoh Masyarakat Pekon Tanjung Agung Kejari Tanggamus perlu segera merespon apa yang telah berkembang dan apa bila informasi tersebut benar,bahwa Pada Tanggal 27/08/2020 Kakon SUBHAN Telah Diperiksa Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus Diduga ada terjadi tindak pidana korupsi dan perlu ada tindakan tegas terhadap oknum atau pelaku tersebut.
Dan untuk Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di bawah kendali Kejaksaan, perlu segera dilakukan evalusi mengingat tidak berjalannya secara efektif sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, jelas tokoh dengan tegas.
Jika merujuk pada kebijakan MOU antara kejaksaan dan Mendes, sebut tokoh bahwa fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan secara berjenjang dengan tujuan mengurangi dampak timbulnya korupsi.
Jaksa secara bersama dengan APIP terlebih dahulu wajib mendorong penyelesaian melalui administrasi dan kewajiban audit oleh Inspektorat.
Jika kemudian dalam pendalam materi ditemukan kerugian negara, baru dilanjutkan penyidikan oleh kejaksaan atau kepolisian. Akan tetapi, sudah jelas -jelas sesuai Lapdu yang sudah di layangkan pada kejaksaan sudah sesuai fakta di lapangan.
Jika merujuk pada objek pemanggil sesuai dengan surat perintah penyidikan, sebut tokoh ini, perkara ini perlu dijelaskan detail oleh kejaksaan kepada publik.
Alasan apa yang mendalami proses pemanggilan terhadap Kakon SUBHAN yang jumlahnya sangat banyak patut di duga ada penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2019 Kasus pemanggilan kepala Pekon Tanjung Agung menjadi perhatian warga Masyarakat. Pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri