Wabup Darma Wijaya Hadiri Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang Jasa Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Monotoring Evaluasi Tim Evaluasi Dan Pengawasan Realisasi Anggaran, Sistem Informasi Kinerja Penyedia Dan E-Catalog Bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Admin RUP OPD Se Kabupaten Sergai

Sergai-Koranlibasnews.com
Wakil Bupati (Wabup) Serdang Beadagai (Sergai) H. Darma Wijaya Hadiri Acara Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang Jasa
( Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Monitoring Evaluasi Tim Evaluasi Dan Pengawasan Realisasi Anggaran (MONEV TEPRA), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan E-Catalog Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Admin RUP OPD Se-Kabupaten Sergai ). Acara bertempat di Alam Hotel Medan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,, pada hari Senin (27/01/2020).

LibasIMG-20200128-WA0003

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara, Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya, SE, Narasumber dari LKPP Johani Fauzi, admin RUP atau admin PA, PPK, dan PPBJ se-Kabupaten Sergai serta undangan lainnya.

Dalam Sambutannya, Wabup H Darma Wijaya mengatakan Selain terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 dan regulasi pengadaan barang jasa yang semakin berkembang dan transparan, juga diikuti dengan penerapan SIRUP mengalami beberapa perubahan, dari versi 2 menjadi versi 2.3, sedangkan dalam pelaksanaan lelang atau tender juga mengalami beberapa perubahan dari SPSE 3.6 menjadi SPSE 4.3. dimana versi baru telah mengakomodir/terintegrasi dengan SIKAP.

“ Upgrade ini semakin mempercepat proses lelang. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia (LKPP RI) juga telah mengembangkan e-Catalog baik dalam lingkup nasional, lokal dan sektoral di mana PPK dan PPBJ bisa melakukan transaksi pembelian barang-barang hanya melalui aplikasi, katanya.

Lanjutnya, Dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat, penggunaan informasi teknologi merupakan suatu keharusan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan terukur.

Dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa di OPD masing-masing agar mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku salah satunya dalam penginputan SIRUP OPD diwajibkan menginput ke sistem SIRUP paling lambat pada akhir bulan Februari setiap tahunnya, terangnya.

Lanjutnya lagi, Bagi para pejabat baik PPK, PPBJ dan admin RUP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan di bidang teknologi khususnya e-procurement baik itu SPSE versi 4.3, SIRUP versi 2.3 dan e-Katalog versi 5, paparnya.

Dalam Laporannya, Ketua Panitia Kegiatan, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sofyan Suri S.Sos, MM, mengatakan Kegiatan yang diadakan selema 3 hari ini mulai 27-29 Januari 2020 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Admin RUP, PPBJ dan PPK mengenai proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIRUP dan SPSE, sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pelaksanaan dan monitoring terhadap perencanaan, persiapan dan pemilihan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sergai.

Peserta kegiatan pembekalan dan penerapan SIRUP, MONEV, SPSE4 dan e-Catalog sebanyak 58 orang Admin RUP dan untuk PPBJ dan PPK sebanyak 70 orang dari setiap OPD di Kabupaten Sergai, katanya.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Soekirman Hadiri Acara Perpisahan Dan Pengantar Alih Tugas Delta Tamtama SH, MH Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Menjadi Wakil Ketua PN Bangil Jawa Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *