Wabup Darma Wijaya Buka Kegiatan Managemen Pengelolaan Proyek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pemeriksa Administrasi Pekerjaan Di Lingkungan Pemkab Sergai

Sergai, LibasNews

Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya Buka Kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pemeriksa Administrasi Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sergai. Acara berlangsung pada hari Senin (02/03/2020),, bertempat di Alam Hotel by Cordela Jl. Arif Rahman Hakim Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

IMG-20200302-WA0040Hadir dalam acara, Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sergai Sofyan Suri S.Sos, MM, para Camat serta puluhan peserta di jajaran Pemkab Sergai.

Dalam Sambutannya, Wabup H Darma Wijaya mengatakan Dengan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.

Hal inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan ini guna saling bersinergi antar pihak, baik Pemkab Sergai dengan penyedia jasa dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi sehingga tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif, katanya.

IMG-20200302-WA0038Lanjutnya, Melalui kegiatan tersebut para peserta agar dapat meningkatkan pengetahuan khususnya mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek.

Agar para PPK lebih berhati-hati dan berusaha menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari tahun-tahun sebelumnya serta diharapkan tidak akan mengulangi terjadi kesalahan yang sama pada proses tahapan pelaksanaannya sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terangnya.

Lanjutnya lagi, Kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai, diharapkan agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada diktum ketiga bagian 2 dan 3 dinyatakan bahwa untuk menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaklu, paparnya.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Rancaasih Fasilitasi 500 Warga Menerima Vaksinasi Tahap 1 dan 2

Sedangkan dalam Laporannyq, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sofyan Suri S.Sos MM menyampaikan Manajemen pengelolaan proyek dan pembinaan PPHP dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2020 untuk PPK pada tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi PPK dan PPHP mengenai proses pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dan PPHP dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib Administrasi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif, katanya.

Kontributor: Markus

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *