Uspika-UPT Pajak Kecamatan Ketapang Harapkan PBB 2021 Lunas Berprestasi

Lamsel-Koranlibasnews.com Jajaran Perangkat Desa Sido Asih dan Desa Pematang Pasir yang terdiri dari Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Dusun ikuti sosialisasi Pajak Daerah PBB 2021 yang di adakan USPIKA Kecamatan Ketapang di Balai Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Lamsel  (30/03/2021)

Acara sosialisasi tersebut diawali sambutannya oleh Darto selaku Sekdes Pematang Pasir mewakili Hi.zainal Fatoni Kades setempat dan selaku Tuan Rumah acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Elhayati selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Ketapang, mewakili Camat Ketapang dalam penyampaian nya mengharapkan kekompakan dan kerjasamanya untuk penarikan pajak di Desa Pematang Pasir dan Desa Sido Asih lunas 100 %.

Libasimg-20210330-wa0023

 Di tahun 2021 bayar pajak masih tetap sama,kalau untuk di bawah 30 ribu masih gratis karena masih covid 19 ,kita punya target untuk tahun 2021 semoga di tahun ini target seratus persen untuk di Kecamatan Ketapang,”Ucap”Kami mengharapkan kerja samanya kepada bapak bapak RT dan Pak Kadus untuk kekompakan dalam penarikan PBB bisa 100 % di tahun 2021 ini.Apalagi bisa seratus persen berprestasi”.Ujar Elhayati

Sri elhayati selaku UPT Pajak/PBB Kecamatan Ketapang selaku Nara sumber dalam penyampaian nya mengatakan bahwa untuk Kecamatan Ketapang sudah cukup baik.Penarikan Pajak PBB nya sudah mencapai 80 %.Mohon kepada Pak RT pak Kadus kerjasamanya dalam penarikan PBB bisa 100 %.Apalagi bisa 100 % berprestasi.”Paparnya

Selanjutnya Sri elhayati menyampaikan beberapa materi mekanisme Penarikan Pajak kepada peserta sosialisasi.Dan ia juga memaparkan dan mengulas beberapa pajak seperti Pajak PBB

Pajak Reklame,Pajak Air,Pajak Tanah Pajak Minerba 

“Untuk Pajak Desa Pematang Pasir dan Sido Asih Kecamatan Ketapang sudah mencapai delapan puluh persen ,tagihan untuk tahun ini kita kurangi tiga puluh ribu dan ini tugas RT dan RW untuk menagih nya,kami buatkan blangko untuk data-data bes kita untuk melihat data ini ,jadi kepala desa tinggal lihat dan tanda tangan dari rt dan kadus.Nanti data Satgas PBB,jumlah pokok bisa kita lihat DPKP .Jadi tanggungan RT dan bisa tanggungan tagihan setoran SPPTP.Cara -cara dan trik penagihan adalah RT dan RW yang lebih paham”.Ujarnya

Ia melanjutkan Seperti Pajak Reklame yang terpasang di desa seperti Reklame Oppo ,Alfamaret dan Indomaret tergantung ukurannya, nanti kita cek di Kabubaten dan kita tegor

Pajak Sumur Bor untuk perusahaan ada pajaknya seperti di Desa Sumur ada enam titik  wajib pajak.

Dari kabupaten ada surat edaran untuk di pahami ada pelayani  pajak ada ketentuan ini dari kreteria pajak ini.Papar Sri Elhayati

Ia juga mengharapkan kepada semua petugas Satgas Pajak berperan aktip dalam pengelolaan dan Penarikan Pajak dan Pelaporannya  kepada UPT Pajak Kecamatan.

Penulis : Adi Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Lanjut,,,!!! Nazarman Pimpin Forwam periode 2019-2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *