Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus, Limpahkan Kakon Suka Padang Cukuh Balak Ke Kejari

Tanggamus -koraibasnews.com Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Amir Hamzah, selaku Kepala Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Senin (03/02/2020).

Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus nomor B-54/L.5.19/Euh.1/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dinyatakaan Lengkap (P21).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di Polres Tanggamus, sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Urusan Kesehatan di ruang Tipikor.

LibasIMG-20200204-WA0005

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, SH., melalui Kanit Tipikor Ipda.Sutarto, mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2, tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

“Berkas tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, kami limpahkan siang pukul 13.00 Wib, “kata Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda. Sutarto usai pelimpahan.

Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda. Sutarto, menurutnya pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus (Tahap 2).

LibasIMG-20200204-WA0006

“Jadi tugas penyidikan di kami telah selesai, perkembangan selanjutnya silahkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, “ujar Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda. Sutarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 th 2001 tentang peeubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda. Sutarto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus David P. Duarsa, SH,MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arianto Kusumo, SH., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

LibasIMG-20200204-WA0007

“Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya.Adapun tersangka yang merupakan Kepala Pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, sehingga pencapai kerugian Rp. 508.000.000, “ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo, SH.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tanggamus Arianto Kusumo, SH., menyebut akan segera menyidangkan perkara tersebut minggu depan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. “Tersangka sementara dititipkan di rutan Kota Agung, “tegas Arianto Kusumo, SH.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, Oknum Kepala Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018, pada 8 Oktober 2019 lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (DD) APBDes Pekon Suka Padang tahun 2018 dengan pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak terealisasi.

Hal itu juga dikuatkan hasil audit BPKB Perwakilan Provinsi Lampung terdapat penyimpanhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473.

Adapun dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa (DD) Rp 742,335 juta lebih. Selama ini sudah dilakukan kesempatan memperbaiki untuk mengerjakannya susulan namun tidak dilakukan.

Dugaan penyelewengan yang dilakukannya, meliputi tidak membayarkan penghasilan tetap (Siltap) Insentif Aparat Pekon dan Guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,600 juta.

Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter. Bagunan Polindes dan pekerjaan lainnya, padahal selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar total Rp 1,212, 415 miliar lebih. Adapun rinciannya berupa anggaran Dana Desa (DD) Rp 742,335 miliar lebih; Dana Bagi Hasil Pajak Rp 7,5 juta, Retribusi Daerah Rp 1,4 juta; Alokasi Dana Desa (DD) sharing APBD Kabupaten Tanggamus Rp 275,131 juta; bantuan provinsi R 6 juta dan Dana Gerbang Saburai Rp180 juta.

Penulis : AWPI/Heri Apriyanto

Editor  : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kegiatan fisik Tambahan di Kawasan SAD lokasi TMMD 106 Kodim Sarko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *