Subang, www.koranlibasnews.com – pada hari Selasa (18/02/2020) yang lalu dikejutkan dengan telah ditemukannya sosok mayat perempuan tanpa pakaian di kawasan warung remang remang wilayah pantura
Setelah melalui identifikasi korban, tim Satreskrim Polres Subang memperoleh hasil bahwa mayat tersebut bernama ISAH RUMINAH (42) tahun asal warga Desa Babakan Sumur Geude Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.
Untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian korban ISAH RUMINAH (42) Polisi tidak butuh waktu lama.
Melalui keterangan dari beberapa saksi bahwa pada tanggal 18 February 2020 pukul 16.00 wib sore telah di temukan sosok wanita keadaan bugil dan terikat tanganya kebelakang.
Dari hasil identifikasi dan kecocokan ciri-ciri khusus oleh pihak keluarga, ternyata benar bahwa mayat tersebut adalah ISAH RUMINAH.
Dari informasi yang sudah diperoleh, tim Jatrantas Polres Subang juga Unit Reskrim Polsek Patokbeusi di bawah pimpinan Kanit Jatrantas Ipda M. RAKA dan Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi Ipda TARYONO bergerak cepat memburu Saudara ADUNG SURYATNA
Dan berhasil diamankan di jalan raya cilameri depan pintu tol cilameri pada hari jumat 28-02-2020 malem pukul 23.00 wib.
Hanya dengan hitungan waktu beberapa hari tersangka pembunuhan terhadap saudari ISAH RUMINAH (42) warga Desa Babakan Sumur Geude Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.
Diringkus unit Jatrantas Polres Subang dan unit Reskrim Polsek Patokbeusi berhasil Ungkap kasus pembunuhan.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya bahwa telah di temukan terhadap wanita dalam keadaan bugil di TKP jalan 5 Dusun Mulyasari Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi wilayah jalur pantura.
Tersangka pembunuhan sadis terhadap saudari ISAH RUMINAH (42) itu adalah ADUNG SURYATNA (34) alias ADUNG bin TARMIDI dengan sesuai identitas alamat Kampung Bugel Rt 26/05 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang dan sesuai alamat di KTP Kampung Jeruksari Rt 55/22 Wonosari Kabupaten Gunung Kidul DIY
Selain mengamankan tersangka Unit Jatrantas Polres Subang dan Unit Reskrim Polsek Patokbeusi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan sadis itu.
Diantaranya Barang-barang yang ditemukan di TKP (kamar) 1 buah celana dalam wanita warna abu tergantung,1 buah bh warna pink, 1buah handuk warna dasar putih corak biru putih kuning merah muda,1 buah kain batik yang bekas mengikat mulut korban,1 buah minyak baby oil merek cusson baby,1 buah celana pendek warna orange,1 kemasan tisue meren nice,1botol minuman ploridina
,1/2 gelas kopi hitam,1 buah bantal warna biru motip bunga,1 seprai warna pink motip bunga
Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi Ipda TARYONO menerangkan Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 10 hari kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 23.00 WIB Team Reskrim polsek patokbeusi dan Jatanras serta unit resmob Polres Subang mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama ADUNG SURYATNA Als ADUNG Bin TARMIDI.
sekitar pukul 23.15 wib berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan tersebut di tempat persebunyiannya di kantor agen bis PO. Lorena Karina Jalan Raya Cilameri Kabupaten Subang kemudian membawa pelaku ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut.
Ipda TARYONO menambahkan Modus Operandi Pelaku mempiting leher korban dari belakang sampai terjatuh ke depan dengan posisi seperti bersujud dan kemudian melilit mulut korban dengan kain milik korban sambil menekan lehernya dari belakang ke bantal yang ada di lantai serta mengikat tangan korban ke belakang punggung dengan handuk sampai tidak bergerak (mati lemas).
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pelaku mengambil Handphone milik korban yang tergeletak di meja Ungkap nya.
Ipda TARYONO juga menegaskan Motif atau latar belakang ,Pelaku sakit hati karena diejek tidak tahan lama dalam berhubungan intim yang kemudian didorong korban hingga kepala pelaku terbentuk pintu kamar.
BB yang disita dari Pelaku 1 unit HP merk Samsung J2 prime warna silver (Milik korban)
Menurut keterangan Kapolsek Patokbeusi Kompol H. SARJONO ini merupakan buah kerja cepat gabungan anggotanya.
Tidak butuh waktu lama sejak dari penemuan mayat tersebut pada hari Selasa (18-02-2020), hingga pada hari jumat 28-02-2020 pelaku berhasil diungkap dan digelandang Unit Jatrantas Polres Subang dan Unit Reskrim Polsek Patokbeusi untuk dilakukan proses lebih lanjut pungkasnya.
Kontributor : Uta