Tanggamus-koranlibasnews.com Maraknya pemberitaan sebagai produk pembohongan publik, (Hoak) yang menjadi- jadi diterbitkan seperti salah satu Media lain bahwasanya (oknum Kades Tanjung Agung Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Meningkatkan Pembangunan Infrastuktur Dan Gedung Serba Guna ) mendapat cemohan atau ejekan para tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung.
Lebih lagi, oknum Kades Tanjung Agung dinilai pembohongan publik pada dasarnya Alokasi Dana Desa tidak di manfaatkan sepenuhnya juga tidak maslahat untuk warga masyarakat Desa Tanjung Agung.
Apa yang di katakana Oknum Kades Tanjung Agung pada Media lain Ia mengatakan Infrastruktur dan Gedung Serba Guna (GSG) juga Pembangunan Infrastruktur dibangun guna memperlancar aktivitasa warga masyarakat untuk menunjang perekonomian warga, sementara Pembangunan GSG, dibangun untuk menciptakan sarana prasarana bagi warga untuk melestarikan kearifan lokal, dalam rangka membudayakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Pada kenyataanya apa yang dikatakanya itu semua blusit ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung.
Tokoh masyarakat lainya juga menyinggung terkait tulisan berita oknum Kades Tanjung Agung yang semua Alokasi Dana Desa sudah di rasakan masyarakat nya pada kenyataanya pakta di lapanga hampir semua mangkrak anehnya tanpa menghiraukan atau dianggap tidak mengacu pada kode etik sebagai seorang jurnalis, melainkan lebih mengarah kepada mengedepankan opini (rabu 11-03-2020)
JURU BICARA Masyarakat Desa Tanjung Agung FIKRI YANTO,SH juga mengatakan bahwa Oknum Kades tersebut disinyalir menyanggah berita miring dirinya malah menulis berita tanpa narasumber jelas alias (Opini) pembohongan publik (hoak ) diduga karna demi menuruti hawa nafsu unsur tidak puas atau tidak senang terhadap seseorang, hingga berbagai upaya dan cara membabi buta menulis berita, tentang seolah-olah pembangunan di Desa Tanjung agung telah di rasakan manfaat nya oleh semua warga lagi lagi mana buktinya sudah rampung padahal tidak jelas apa wujud nya pembangunan memang fakta di lapangan di bangun namun sayang tidak selesai.
Kita sangat menyayangkan ulah oknum Kades terpantau membabi buta tampa kendali, dengan berita- berita Opini, tanpa nara sumber dan pokok masalah yang sudah jelas proyek mangkrak bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2019.
hingga oknum Kades Tanjung Agung disinyalir berani membuat berita Opini, tanpa sumber yang jelas diduga mencatut nama nama sejumlah warga masyarakatnya tertentu dalam pemberitaannya sesal Kuasa Hukum Pendamping Warga masyarakat Desa Tanjung Agung saat di mintai keterangan exclusive.
Oknum Kades juga mengatkan dari total dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang dikelola, pihaknya juga membangun sembilan program kerja, yakni pembangunan Jembatan, gantung, TPT, Talut, sumur bor, Gorong gorong, sekolah Paud,gedung serba guna berikut pagarnya,juga Infrastuktur jalan.
Pembangunan tersebut ada 9 titik, terbagi di dusun, yang ada di Pekon Tanjung Agung yakni, di dusun Sampang, Dusun Koncang, Dusun Komering, Dusun Kepayang.
Makanya dana desa kita alokasikan untuk itu, Bahkan saat ini pembangunan tersebut sudah sebagian selesai dan sebagian proses pengerjaan, bagi yang sudah selesai dapat difungsikan serta dimanfaatkan oleh warga kita.
FIKRI YANTO.SH selaku Kuasa Hukum Pendamping Warga masyarakat Desa Tanjung Agung juga menyayangkan tindakan oknum Kades yang menulis dengan mengedepankan opini dan padahal memiliki data lapangan yang autentic untuk dijadikan bahan beritanya.
terlebih lagi narasumber yang ditulis oknum Kades pada Warganya adalah suatu prodak Oknum Kades Tanjung Agung pembohongan publik (Hoax) yang mengorbankan dan merugikan warga masyarakat Desa Tanjung Agung.
FIKRI YANTO,SH juga menambahkan dengan tegas hendaklah kita junjung sportivitas dalam menjalankan fungsi dan profesi dalam koridor dan kode etik jurnalis yang telah benar seperti diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 tegas FIKRI YANTO,SH.
Berita yang ditulisnya oknum Kades Tanjung Agung mengedepankan OPINI, adalah produk tuduhan tanpa narasumber yang jelas.
hal ini sudah ranah pidana (Hoax) pembohongan publik dan merugikan warga masyarakat Desa Tanjung Agung. Pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Edito : Fikri