JAKARTA-koranlibasnews.com Dalam rangka peningkatan kualitas putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/10/2025) di Gedung 1 dan Gedung 3 MK. Kegiatan ini diikuti sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, dosen/peneliti, dan mahasiswa dari universitas terkemuka seperti Universitas Esa Unggul, Universitas Pamulang, dan Universitas Trisakti.
Pada pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan Mahkamah Konstitusi terus melakukan pembenahan dari berbagai sektor pada lembaga, mulai dari penyelenggaraan sidang hingga perangkat pendukung bagi berbagai pihak dalam berperkara di MK, termasuk pula dengan penyelenggaraan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK ini. Sederhananya, Heru mengatakan bahwa kendati bukan menjadi tugas pokok MK, namun kegiatan ini dilakukan guna memantau Putusan MK yang mungkin saja sulit untuk ditindaklanjuti.
“Dari sini akan kami sampaikan kepada hakim untuk menjadi catatan jika ada perkara lain yang sejenis. Sampai di sana kekuatan pemantauan dan evaluasi ini. Kita sungguh-sungguh memperhatikan Putusan MK yang dilaksanakan karena melalui pelaksaannya dapat menjadi sarana memulihkan hak konstitusional warga negara yang tercederai. Oleh karenanya, melalui kegiatan ini akan diperoleh gambaran jelas Putusan MK yang dijalankan dan esensi dari bentuk pelaksanaannya. Manakala belum dilaksanakan apakah ada dinamika dan/atau adanya tantangan dalam tatanan pelaksanaannya. Ini demikian penting bagi MK dan kami berharap kegiatan ini bukan sekadar forum biasa,” jelas Heru dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional MK.
Pelaksanaan dalam Tatanan Implementasi
Sementara itu dalam laporan kegiatan ini, Kepala Biro HAK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa kegiatan FGD ini dilakukan atas dasar keinginan MK untuk mendengarkan informasi dari pemangku kepentingan terhadap tatanan implementasi dari Putusan MK. “Seperti apa dan bagaimana putusan MK itu setelah diucapkan, sejauh mana di lapangan. Sebuah putusan itu bisa jadi dilaksanakan, tetapi bisa jadi ada dinamika. Untuk itulah, kami undang berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Esa Unggul, Universitas Pamulang, Universitas Trisakti. Jadi kita secara khusus ajak teman-teman akademisi sebagai peserta aktif dalam kegiatan diskusi pemantauan dan evaluasi pelaksaaan Putusan MK ini,” jelas Fajar.
Pada kegiatan ini, para peserta dikelompokkan dalam lima klaster dengan menempati ruang-ruang diskusi dengan pokok bahasan yang berbeda-beda, di antaranya Klaster 1 membahas Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kalster 2 mendiskusikan Putusan MK Nomor 102/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Klaster 3 mengulas Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Klater 4 membahas Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 terkait Undangan 2014 tentang Perasuransian; dan Klaster 5 membahas Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Media Diskusi yang Tepat
Pada penutupan kegiatan ini, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan yang ada pada Klaster 2, Anton Purba menyampaikan kesan dan pesan usai mengukuti kelas diskusi. Dikatakan bahwa setelah di lakukan pemaparan oleh para pemateri dalam setiap kelas, selanjutnya para peserta melaksanakan diskusi yang berlangsung hangat. Mendapati hal ini, Anton menilai bahwa kegiatan ini dapat menjadi sebuah media yang tepat dalam sarana berdiskusi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang tak hanya hadir sebagai pihak yang pernah berperkara dalam suatu pengujian norma, tetapi juga mendapatkan berbagai masukan dan pemahaman dari akademisi serta mahasiswa terhadap putusan terkait.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena di sini kami dapat melihat kebijakan yang diambil oleh OJK apakah sudah sesuai atau tindak. Pada saat sidang kita menjadi pihak yang berbeda, namun pada diskusi ini bagaimana kita sama-sama mendapatkan kesimpulan untuk kebaikan bersama terhadap Putusan MK. bagaimana kita dapat membantu MK untuk melihat putusan itu dapat mempengaruhi aturan yang ada di negara ini,” kesan Anton.
Butuh Kolaborasi
Pada penutupan kegiatan ini, Fajar mengatakan sejatinya kegiatan ini sebentuk langkah kecil bagi MK yang pada akhirnya berwujud hasil yang bersifat internal. Maksudnya, ketika MK dapat melihat dan mendengar putusannya di tengah lapangan dapat terlaksana dan/atau berdinamika di masyarakat, maka hal dmeikian dapat digunakan lebih lanjut untuk masukan kepada para hakim konstitusi.
“Hasil kegiatan ini akan dirumuskan secara lengkap sehingga nantinya saat mencermati hasilnya ini dapat berdampak bagi putusan yang lebih jelas. Jadi hasil ini untuk dilaksanakan dengan efeknya pada masa depan. Selain itu, dari pelaksanaan kegiatan ini nantinya dapat berupa tata kelola tindaklanjut putusan yang sangat butuh kolaborasi. Sehingga, putusan yang bersifat final dan binding itu sama-sama dapat dikawal akan tindak lanjutnya pada level birokrasi. Dari beberapa episode diskusi ini, maka akan tampak dinamika Putusan MK yang lebih jelas,” tegas Fajar.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi












