Lumajang-koranlibasnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus Ristus Solihin Bin Matari (31) tahun warga Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Karena kepemilikan narkotika (30/7/2019) Tersangka diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 0,65 gram.
Kemudian Tersangka berikut barang buktinya diamankan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap.
perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba” “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang.
Bahkan sangat membahayakan dan merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ” pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri