Tanggamus-koranlibasnews.com Ditengah gencarnya pemerintah pusat menegaskan agar setiap Pratin selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan Dana dalam pembangunan Pekon ternyata tidak semua melaksanakannya.
Bahkan seolah-olah diabaikan oleh oknum Pj kakon Tanjung Sari sehingga mutu dan volume bangunan sering terabaikan.
Seperti halnya,pembangunan jalan ,jembatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus diduga dikerjakan asal jadi karena disepanjang jalan tersebut sudah banyak yang retak dan terkikis.
Ketua Tim Investigasi Media Libas News CIPUNG angkat bicara, kami tidak akan segan – segan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus juga Kajati Lampung.
kami juga akan segera layangkan surat laporan pengaduan ke kajari juga ke Kejati indikasi penyelewengan DD 2019.
Menurutnya, Kepala Pekon Tanjung Sari selaku penanggungjawab pengelola anggaran, agar dapat di bangun sesuai dengan RAB, serta sesuai dengan pengajuan yang telah disepakati di pemerintah Pekon.
Sebab apapun bentuk program pembangunan itu semua kegunaannya untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
Jangan pakai jurus aji mumpung dan program Dana Desa dan lainnya yang di kucurkan oleh pemerintah jangan di gunakan sebagai senjata untuk membodohi masyarakat dan jangan sampai program tersebut menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri tegasnya.
CIPUNG menambahkan Berani Jujur,Hebat adalah Semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus sangat menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus juga Kajati Lampung untuk mengungkap berbagai model Korupsi Dana Desa(DD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Tanjung Sari.
Ketua Tim Investigasi Media Libas News berharap sesuai semboyan Berani Jujur,Hebat, ada di Kejaksaan Negeri Tanggamus juga Kajati Lampung ,yang akan Tim Investigasi Media Libas News laporkan dan pengaduan masyarakat terkait Dana Desa(DD) yang diduga di selewengkan Oknum PJ kakon Tanjung Sari.
CIPUNG juga menegaskan sesuai Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan itu telah diatur dan ada Undang-Undangnya, karena pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus juga Kajati Lampung harus bisa mengaudit ulang kembali pelaksanaan Dana Desa(DD) tahun anggaran 2019 di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok tentu masyarakat percaya akan ada tindakan kepada Pratin Tanjung Sari ungkap CIPUNG. Pungkasnya.
Penulis : Wahyudin/Rifa”i Libas
Editor : Fikri