Tim Eksternal PT.Moza Klarifikasi Terkait Penimbunan Pantai.”Itu Perbaikan Lokasi Perusahaan karna Abrasi,Bukan Reklamasi”.

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Pihak Perusahaan PT.Moza yang berada di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel Membantah dan sekaligus berikan Klarifikasi terkait pertanyaan dari sumber warga lingkungan setempat yang menyampaikan kepada tim media tentang izin lingkungan dan dugaan Reklamasi Pantai.

Hal tersebut di bantah dan di Paparkan pihak Tim Eksternal PT.Moza kepada media.Minggu (28/11/2021)

Bacaan Lainnya

Bambang, Selaku Tim Eksternal dengan di Dampingi,Jultoni selaku Tim Sosial menjelaskan.Bahwa Aktifitas Penimbunan lokasi Perusahaan di Pantai tersebut hanya mempebaiki meneruskan RKA.Karna terkikis ombak(abrasi),maka PT.Moza melakukan Penimbunan,bukan Aktifitas Reklamasi.

“Terkait dengan Aktifitas kegiatan Penimbunan di J3A,Itu bukan Reklamasi.Sebenarnya lokasi PT.Moza itu Panjang,Namun karena habis Terkikis Ombak (Abrasi).Jadi hanya memperbaiki,Maka di lakukan Penimbunan,namun jika ada lebih?itu namanya kita kerja di lapangan, tidak sama persis seperti gambar yang bisa langsung jadi,kan enggak?”.Terangnya

Masih Kata Bambang,”Terus yang kedua, terkait dengan izin lingkungan? Berdirinya Perusahan (PT.Moza) itu dasarnya harus ada Izin lingkungan.Izin lingkungan sudah ada sampai ke Desa,IUP dan lainnya sudah ada.Gak mungkin Perusahaan itu berdiri kalau tidak ada izin.Jika ada yang mengatakan tanah adat? itu dari awal kami sudah komunikasi,termasuk tokoh tokoh masyarakat setempat.Pihak Perusahaan selama ini ada kompensasi ke Warga lingkungan setempat.

Desa dalam hal ini Juga mengetahui. Bahkan kegiatan sosial Perusahaan untuk Warga lingkungan setempat sudah ada.Dari tenaga kerja kebanyakan dari lingkungan setempat.Belum lagi kompensasi dalam bentuk lainnya,itu tidak perlu di bahas.Namun kita/perusahaan tidak bisa menyenangkan semua orang.Karna gak semua orang bisa kita rekrut,harus sesuai dengan skil (keahlian/kemampuan)nya.”Ungkapnya

Dikatakan nya, bahwa Perusahaan PT.Moza juga telah menyalurkan seperti CSR ( Corporate Social Responsibility ) dalam bentuk Pembangunan.

“Nah itu ada pengeboran sumur di Dusun Damar Kopong yang hampir rata rata warganya kesulitan masalah air.Juga Pembangunan Mesjid dan Sanitasi.Kami tetap salurkan untuk bantu pembangunan warga lingkungan setempat.Intinya bahwa aktifitas tersebut bukan Reklamasi Pantai, kegiatan itu adalah memperbaiki tempat (lokasi) yang habis terkikis ombak (abrasi).”.Papar Bambang menegaskan kembli.

Penulis : Adi Libas

Editor    : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kinirumah Herman Jadi Lebih Indah Dan Nyaman Setelah Dibangun TNI-AD Dengan Program TMMD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *