Tiga Pilar KecamatanTambora : Sebanyak 81 Orang mendapat Sanksi Sosial Tidak Memakai Masker

Jakarta, Petugas gabungan di Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Minggu (13/12/2020).

Sebanyak 81 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker. Pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.

IMG-20201213-WA0019Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Untuk hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni di kawasan Kalibaru dan di sekitaran Jembatan Besi,” tutur Kompol Faruk.

IMG-20201213-WA0020Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 81 pelanggar yang ditindak dan disanksi sosial menyapu fasilitas umum.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” imbuhnya.

( Syarif )

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Gubernur Lampung Siap Dukung Kebun Edukasi Jadi Kebanggaan Masyarakat Lamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *