Merangin, libasnews.com – Ibarat pepatah mengatakan MULUTMU HARI MAU MU,, yg berarti jagalah perkataan mu,, karna perkataan mu bisa menyengsarakan dirimu,sabtu 26 april 2018.
SAMURI (45) warga desa tambang mas kecamatan pamenang selatan kabupaten merangin telah membuat pengaduan laporan ke polsek pamenang, tetang pencemaran nama baik dirinya tempo hari telah di tagapi oleh piak polsek pamenang, pasal nya SaMURI di suruh menjulkan kacang hijau sebanyak 20 kg oleh saudaranya SY (50) ke warung warung yang berada di dsa tambang emas, yg membutuh kan kacang hijau akan tetapi tiap-tiap warung yang di hampiri samuri tuk menawarkan kajang hijau tersebut selalu alasan masi banyak dan belum membutuhkan, terahir samuri mendatangi warung kepunyaan ibu ST(45) dan ST pun menjawab sama seprti yang lain masi banyak kacang hijaunya pak samuri ujar st, dengan lemas SAMURI pulang membawa kacang hijau milik SY yang belum laku di jual itu dan di kembalikan lagi oleh samuri kerumah SY yang terletak tidak jauh dari rumah samuri, kesokan harinya, samuri mencarikan kayu api sodaranya NK (41) yang kebetulan di angkat menjadi saksii pengaduan tersebut sekira pukul 3.00 samuri pulang cari kayu bakar buat sodara NK (41) saat samuri menurunkan kayu bakar tersebut di kediaman NK, NK dengan nada kencang langsung melontar kan perkataannya, pak samuri apa kemaren jual kacang hijau di warung ST, samuri jawab iya dan ST bilang samuri jual kacang hijau itu nyuri darimana kok jual kacang hijau perkataan yang keluar dari mulut ST itu terdengar juga oleh sodara LK (40) saat itu karena LK berada di warung ST bersama NK yg sedang mengantar keripik kewarung ST, karna ST berlangganan kripik, ujar NK, dengar perkataan itu membuat samuri naik darah dan melaporkan ke pihak berwajib, (HENDRI)