Sergai-koranlibasnews.com
Masih mewabahnya virus Corona (COVID – 19) khususnya di Indonesia, Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara terus melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bertempat di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Selasa (27/07/2021) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Dalam giat Ops Yustisi penegakan disiplin Prokes tersebut melibatkan personil gabungan yaitu, POLRI berjumlah 6 orang, TNI 4 orang dan dari pihak Puskesmas kesehatan sebanyak 2 orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J.Sagala yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Sopian bahwa kegiatan Ops Yustisi ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Hal itu sebutnya mengacu kepada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Dan Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta Pergub No. 34 Tahun 2020 dan Perbup No 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, jelasnya.
Saat Ops Yustisi lanjutnya, dari 30 orang yang ditemukan ada sekitar 4 orang yang tidak menggunakan masker dan 6 orang tidak menjaga jarak dan petugas memberikan teguran lisan.
“Petugas memberikan himbauan tentang penerapan dan penegakan disiplin Prokes kepada 20 orang, dan langsung memberikan masker sebanyak 6 pcs,” pungkasnya.
Kegiatan Ops Yustisi yang dilaksankan Polsek Teluk Mengkudu berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi