Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dengan di dampingi Pihak Kepala BPN Lampung Selatan Hotman Saragi,Asisten 1 Bupati Lamsel bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto serta Perwakilan Kodim 0421 Lamsel.
Menyampaikan hasil Musyawarah Antara Pihak Pak Sukran cs warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang dan Pak Purnomo Cs warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang bersengketa lahan di lokasi yang di “sengketakan” kedua belah pihak dan sempat kisrus beberapa waktu yang lalau,yang sebelumnya telah di lakukan Mediasi musyawarah pada Senen yang lalu (05/07/2021).
Pada rapat kedua tersebut berlangsung di Aula GWL Polres Lamsel pada (12/07) untuk menyampaikan hasil cheklokasi dan titik lokasi yang dilakukan Tim BPN dengan Kawalan Polres lamsel dan di saksikan kedua belah pihak.
Usai dari dalam ruangan Musyawarah, AKBP Edwin dihadapan awak media mengatakan,”Saya sampaikan bahwa di situ(lokasi sengketa) secara Fisik tanah tersebut di kuasai oleh Pak Sukran.Tapi di situ sendiri saya katakan ada sebagian sertifikat saudari Sumiarti warga Desa Bangun Rejo.
Jadi untuk menghindari adanya bentrok atau konflik yang berkepanjangan seperti sebelumnya jadi ini harus di lakukan sidang gugatan Perdata atau Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).Silahkan dari Pihak Pak Sukran atau Pak Purnomo.Tapi tadi sudah di jelaskan bahwa Pak Sukran dan tim nya akan melakukan gugatan baik secara Perdata atau PTUN.Dia bermohon untuk satu Minggu.Tapi saya katakan jangan satu Minggu nanti tidak sanggup”.Papar AKBP Edwin.
Lebih lanjut Kepolres Lampung Selatan tersebut mengatakan bahwa,”selama itu masa persidangan,Kami meminta kepada ketua PR mempercepat proses nya, jangan sampai ini terkatung katung seperti yang di katakan rekan kita tadi saudara Naim dari Ormas GML.
Nah itu yang kita jaga juga,supaya ini semua aman,rata adil.Harapannya kedepan sama sama menjaga keamanan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Selaman belum ada keputusan,status tanah tersebut di “Qwo”. Status Qwo itu menjadi kewenangan kami untuk menjaga stabilitas keamanan.Kalau saya biarkan bisa benturan lagi.Saya lagi yang di salah kan.Maka akan kita jaga dan di Polisline di lokasi.Jika ada yang merusak Polisline itu ada pidana”.Tegas AKBP Edwin.
Masih di lingkungan Polres Lamsel, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim di dampingi Indrawan kuasa dari Purnomo Cs mengatakan,” Dalam Pertemuan tadi pihak BPN telah menerangkan bahwa setelah di Chekplot,tanah atas nama Sukran tidak ada disitu,malah ada nama yang ada sertifikat dikami.Tapi Polres juga menekankan bahwa supaya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah memberikan mereka melakukan gugatan.
Tetapi untuk menjaga kondusifitas Pak Kapolres juga meminta kepada kedua belah pihak sambil menunggu hasil gugatan,tanah itu di status kwokan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan.”Terang Naim yang diamini Indrawan
Lebih lanjut Saipunaim mengatakan, “Kami Ormas GML atas nama untuk kepentingan Negara siap.Tetapi yang kami bela juga 44 pemilik Sertifikat itu adalah masyarakat juga.Dan sebagian masyarakat Bangunrejo.
Yang kami terangkan ketika BPN melakukan Chekplot,Nama Sukran di lokasi tidak ada,poinnya di situ.Kami sudah sampaikan,kami ini yang bayar pajaknya,Pemilik sertifikatnya.Sertifikat adalah bentuk pengakuan Negara terhadap hak dan kepemilikan seseorang.BPN me yatakan tadi tidak ada.yang ada adalah Sertifikat yang terbit yang menguasakan itu poinnya.Tetapi kita ikuti juga Polres untuk menciptakan ketertiban di Lampung Selatan.”.Jelasnya
Ia menambahkan,”tetapi tolong di catat,tadi ada pernyataan mereka(Pihak Sukran dan Kuasa Hukumnya)akan melakukan gugatan,ya silahkan.Kita menghargai hak sebagai warga negara.Pak Kapolres juga meminta menanda tangani Pakta integritas supaya kami ikut menjaga.Sebagai Ormas kita ikut menjaga stabilitas ketertiban”. Tutup Saipunaim
Sementara secara terpisah,Kuasa hukum pihak Pak Sukran (warga Desa Karangsari) Khairul Akmal,SH,ECIH menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah untuk terus memperjuangkan kliennya ke jalur hukum(melakukan Gugatan PTUN).
“Hasil dari Musyawarah tadi,yang jelas Kapolres menyarankan untuk di Qwo kan status tanah tersebut,dan Kepala BPN juga menyampaikan bahwa Tanah yang di kuasai Pak Sukran ada dua sertifikat dan satunya di kuasai pihak Purnomo.Intinya disitu silahkan hukum yang berjalan.
Jadi kita pun akan berjalan dan melakukan gugatan Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) untuk membatalkan 44 sertifikasi dengan total luas tanah/lahan 74 Hektar.Karan klien kita mempunyai dasar sertifikat SHM yang di keluarkan BPN di terbitkan tahun 1982
Dan surat dari Dinas Transmigrasi tahun 1991.Maka kita akan melakukan upaya upaya hukum untuk membantu warga Desa Karang Sari.Dan sebenernya dari beberapa itu juga ada warga Bangun Rejo juga di klien kita tersebut.”papar Akmal.
Kuasa Hukum Pihak warga Karang Sari itu juga mengungkapkan bahwa soal gugatan ke PTUN, ia telah menyusun sekitar Enam puluh persenan berkas gugatan, semoga dalam beberapa hari ini klier.Selain itu juga ada namanya Prapendaftaran PTUN kita harus melayangkan surat keberatan ke BPN untuk 44 Sertifikat itu.Baik BPN di Kabupaten maupun BPN Provinsi.
“Mungkin dalam beberapa hari ini kita akan mengajukan surat keberatan dulu baik ke BPN Kabupaten maupun ke BPN Provinsi.Setelah itu baru kita melakukan gugatan PTUN kita”.Ungkap Khairul Akmal.
Penulis : Adi Libas
Editor : Redaksi