Terkait Pembangunan Jembatan Gantung Di Pekon Tanjung Agung Menuai Kritikan

Tanggamus-koranlibasnews.com Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Padahal sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya.

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa.

Diduga Jembatan Gantung Dusun Campang Muara yang berlokasi di Pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus mengunakan sumber Dana Desa tahun anggaran 2019 .

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tidak di pasang papan proyek.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus.senin 17-02-2020.

FIKRI YANTO,SH selaku juru bicara Redaksi Media Libas News mengatakan dari berbagai sumber yang bisa di pertanggung jawabkan tentang adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019, diduga kuat dilakukan oleh Kepala Pekon Tanjung Agung.

Tokoh Masyarakat mengetahui bahwa di Pekon Tanjung Agung terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2019.

Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud,di duga terindikasi dari adanya Penyampaian laporan keuangan Desa untuk pembangunan jembatan gatung yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019.

yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata,di lihat dan di dengar oleh Masyarakat Pekon Tanjung Agung sendiri di lapangan.

Hal ini didukung adanya fakta Dan informasi serta kondisi di lapangan yakni Kepala Pekon Tanjung Agung tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019.

FIKRI YANTO,SH menjelaskan Sebelum memulai pekerjaan jembatan gatung terlebih dahulu perlu dipertimbangkan beberapa hal dalam menempatkan jembatan gantung dan kaitannya dengan medan yang dijumpai dilapangan.

Salah satunya yang harus di perhatikan arah jembatan gatung diusahakan tegak lurus dengan aliran sungai, lalu Letakkan bangunan bawah blok angkur pada bagian tanah yang sudah stabil,Jarak bangunan bawah dari tepi sungai harus cukup aman terhadap erosi atau tanah longsor dengan jarak +5,00 meter dari bibir sungai.

Pada saat pengecoran blok angkur utama, harus diperhatikan sudut kemiringan batang as waltermur utama yaitu 21,80 derajat terhadap bidang mendatar.

Lalu sebelum mendirikan menara atau kolom perlu dipersiapkan alat-alat bantu seperti box bantu, seling, tacle dan sebagainya, juga harus cor angkur portal pada bangunan jembatan tersebut di bawah.

Tapi pada kenyatanya malah besi di sambung pakai las, bahkan besi yang di sambung tersebut hingga kini mulai Retak Dan amburadul dipastikan jembatan tersebut tidak tahan lama.

BPD mapun  TPK Pekon Tanjung Agung tidak pernah di libatkan padahal sesuai aturan Dan menjalankan tugas dan fungsinya.

Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung di Pekon Tanjung Agung.

Terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Pekon Tanjung Agung tidak pernah me libatkan BPD , apalagi Kepala Pekon Tanjung Agung menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya Hal ini berdasarkan Keterangan warga masyarakat yang bersangkutan.

Kepala Pekon Tanjung Agung dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri kemendes .

Mengingat warga masyarakat Pekon Tanjung Agung menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud.

Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.

Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Pekon Tanjung Agung selama Periode Tahun Anggaran 2019 dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Kepala Pekon Tanjung Agung sendiri dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi.

Adanya kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung yang pembiayaan oleh Dana Desa tersebut pelaksanaan tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, seharusnya ketua TPK yang menjadi pengawas.

Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri.

Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga Pekon Tanjung Agung khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan Pembangunan Jembatan Gantung itu.

Di lain tempat Ketua Apdesi kecamatan Pugung ketika dikonfirmasi Via Henpon HARMADI Menjelaskan terkait pembangunan jembatan gantung yang berada di Pekon Tanjung Agung menurutnya tidaK tahu menahu dan pekon tersebut keluar sendiri dari lingkaran Apdesi kecamatan Pugung ungkapnya.

Masih kata FIKRI YANTO.SH,hingga pada tahun 2019 yang lalu Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2020 (proyek desa mangkrak) alasan bahwa dananya telah habis digunakan.

Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2018-2019 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, tidak dilaporkan.

Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, malah spj pun mulus bagai jalan tol bebas hambatan malah tahun 2019 pun cair 100% padahal kenyatanya Pendamping Desa, Dispemdes kecamatan Pugung, irda maupun Bupati Tanggamus tutup mata .

Terkait Pembangunan Jembatan Gantung yang asal jadi tersebut kami atas nama FIKRI YANTO,SH selaku juru bicara redaksi Media Libas News meminta kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa ,Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ketua Ombusmen RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung,Kepala Kejaksaan Negeri Tagamus,Kepala Polisi Resor Tagamus Bupati Tagamus ,agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa di Pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung atas pembangunan jembatan gatung yang asal jadi tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

FIKRI YANTO,SH selaku juru bicara redaksi Media Libas News sangat berharap agar  segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Pekon Tanjung Agung pungkasnya.

Ketika kepala pekon tanjung agung Akan dikonfirmasi Oleh Tim Redaksi Media libas news Dikediamanya Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat Dan pintu Rumah tertutup rapat Hingga berita ini diterbitkan Yang bersangkutan susah dihubungi.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pekerjaan Embung Pekon Sumber Agung Di Duga Asal Jadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *