Terkait Pasar Sentiong, Direktur Imperial : Salah Kami Dimana..?!

Banten-Koranlibasnews.com Sebagai mitra pemerintah dan juga investor PT. Imperial Bangun Persada sangat siap dalam melaksanakan pembangunan pasar Sentiong yang berada di Kecamatan Balaraja.

Direktur PT. Imperial Bangun Persada Liana Widjaja mengatakan sangat siap untuk melakukan pembangunan di lokasi yang sudah di tentukan, guna membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melahirkan pasar tematik sebagaimana yang di sepakati oleh Perumda Niaga Kerta Raharja.

Bacaan Lainnya

” Semenjak proses awal penandatanganan kerjasama, PT Imperial sudah siap baik secara Finansial maupun sumber daya manusianya untuk membangun, namun pembangunan itu ada mekanisme dan proses yang harus di lalui sebagai tahap awal, usai melakukan tanda tangan kerjasama,” terang Liana, Minggu (13/06).

libaasIMG-20210613-WA0014

“Dalam acuan tersebut, kami bekerja berdasarkan kesepakatan yang sudah di sepakati, dimana ada point-point penting yang menjadi tanggungjawab pihak pertama dalam hal ini Perumda Niaga Kerta Raharja itu yang harus diselesaikan. Tugas kami hanya mendanai, meski kami mengetahui ada tanggal dan batas waktu dalam perjanjian tersebut tapi lihat dalam lampirannya kapan kami harus dinyatakan untuk bekerja,” paparnya.

Liana menjelaskan, jika seluruh point tersebut sudah diselesaikan oleh pihak pertama, kami sebagai pihak kedua akan secara otomatis bekerja dengan sendirian.

” Bagaimana kami mau menandatangani Surat Penyerahan Lahan atau SPL, karena persyaratan dalam SPL sendiri tidak terpenuhi. Kewajiban pihak pertama dalam hal ini PD PASAR menyediakan lahan. Sudahkan kewajiban itu dipenuhi oleh pd. Pasar? Itu inti persoalannya dan bunyi pasal 1 ayat 1 isi perjanjian. Menyediakan lahan seluas yang tertera dalam Perjanjian, sudahkah itu dilaksanakan? Dan lahan itu harus clear and clean.

Luas tanah yang dijanjikan 1,5Ha. Jika luas tanah tidak sesuai perjanjian, siapapun dipaksa SPL gak akan mau.
Perusahaan manapun tidak akan berani mengambil resiko segede ini.

Perumda memaksa hal ini (SPL) supaya mereka dapat lepas tangan dan gak mau tanggungjawab dari semua permasalahan. Keengganan untuk menyelesaikan keruwetan di lapangan.

Bagaimana kami dapat melaksanakan pembangunan dan kewajiban kalo lahan kami belum terima seutuhnya.

Kami sebagai mitra juga investor malah dipojokkan dan di anggap sebagai pengganggu negara dalam konteks mengganggu pendapatan negara atau pemerintah daerah, padahal kami masih bekerja sesuai track yang menjadi acuan kerja bersama. Statement yang dikeluarkan oleh dirut Perumda ini tidak menghargai dan menyudutkan Mitra. Pihak perumda adalah milik pemerintah yang bukan hanya kepada oriented profit tetapi juga dalam pelayanan. Melayani masyarakat.

Urutan Pendapatan Daerah seperti ini : PD PASAR buat rencana pendapatan, ternyata rencana tidak masuk, sebabnya dicari kenapa imperial belum bayar, alasan hukumnya karena belum menerima SPL, karena masih ada masalah di lapangan yang masalah itu menjadi kewajiban PD. Pasar. Dia sendiri yang menghambat uang masuk.

Kami mau bayar kalo permasalahan tanah sudah clear and clean diserahkan kepada kami. Kami tidak mungkin mengingkari kerjasama yang sudah disepakati tapi penuhi kewajiban masing-masing,”
Menurut Liana.

Liana memastikan, bahwa kondisi ini sudah di ketahui oleh Badan Pengawas Perumda juga Komisi dua DPRD Kabupaten Tangerang. “Ya silahkan publik meminta informasi detail terkait kendala ini kepada lembaga-lembaga tersebut, karena kita sudah menyampaikannya secara detail dan gamblang,” pungkasnya.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Perintah Kapolda Banten Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Di Darkum Polda Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *