Merangin-koranlibasnews.com
Kodim 0420/Sarko melalui Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Edi Arman, SH serahkan bantuan bendera merah putih kepada Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin.Senin (9/11/2020).
Pasalnya personil Kodim 0420/Sarko yang dipimpin Kasdim saat melaksanakan patroli wilayah jelang Hari Pahlawan menemukan kedua instansi tersebut bendera merah putih terpasang dalam kondisi lusuh dan sobek, selain itu warna juga sudah sangat kusam.
Dikatakan Kasdim bahwa, dalam patroli wilayah jelang Hari Pahlawan, temukan dua instansi pemerintah benderanya sudah tidak layak.
“Iya, saat kita lakukan patroli wilayah jelang peringatan hari Pahlawan kita temukan dua instansi pemerintah yang benderanya tidak layak lagi, sehingga kita berikan bendera yang baru dan kita ingatkan aturan mengibarkan bendera, “jelas Kasdim.
Berharap hal ini tidak terulang kembali di perkantoran/instansi pemerintah atau tempat lainnya, kita harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini, “harap Mayor Inf Edi.
Pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, “pungkas Kasdim.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri