Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Koramil 01/TS Eksis Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi

Jakarta – Laksanakan pergub no 88 tahun 2020 dan pergub 79 tahun 2020, Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB bersama tiga pilar kembali gelar operasi yustisi di Jalan Kunir raya Rw. 06 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari  Jakarta barat. Jum’at, (11/12)

Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 19 orang dengan sanksi sosial 17 orang dan sanksi administrasi 2 orang.

“Saya selaku Danramil mengharapkan kepada masyarakat khususnya warga binaan koramil 01/TS ini melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan.”Ujar Mayor Galib.

IMG-20201212-WA0012Dirinya juga menjelaskan kami dan seluruh Babinsa akan terus memberikan sosialisasi dan himbauan dalam mendukung peraturan yang telah di tetap oleh pemerintah.

“Mari kita bersinergi untuk memutus mata rantai covid-19 di wilayah ini.”ajak Danramil.

Kontributor : Tio

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Primer Koperasi Kartika Putra Sarko Mandiri Kodim 0420/Sarko Mengadakan RAT Tutup Buku Tahun 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *